JAKARTA | duta.co – Kuasa Hukum terdakwa penodaan agama, Basuki Tjajaja Purnama alias Ahok keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai saksi.

Kuasa hukum pada persidangan yang dihgelar di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017) beralasan latar belakang Rizieq yang kerap bersinggungan dengan hukum.

“Habib Rizieq pernah dijatuhi hukuman dua kali. Beliau adalah residivis,” kata Kuasa Hukum Ahok, Humphrey Djemat.

Tak hanya residivis, Humphrey mengatakan Rizieq sedang menjalani proses hukum. Humphrey mengatakan Rizieq sudah menjadi tersangka dalam sebuah kasus. “Rizieq adalah tersangka dan Rizieq juga terlapor masalah dugaan agama Kristen. Sepanjang yang kami ketahui ada 3 laporan,” ujar Humphrey.

Mendengar hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan hal tersebut adalah pribadi Rizieq. JPU mengatakan setiap warga negara berhak untuk memberikan kesaksian. “Setiap warga negara berhak menjadi ahli meskipun pernah menjadi terpidana. Kami berharap majelis menolak keberatan penasehat hukum,” ujar Jaksa.

Di akhir percakapan, Majelis Hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan kesaksian Rizieq. Apapun itu kesaksian Rizieq menjadi hak Majelis Hakim untuk menilai.

Diketahui JPU menjerat Ahok dengan dakwaan alternatif dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Ahok didakwa  melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Padahal interpretasi terhadap Surat Al Maidah 51 disebut Jaksa Penuntut Umum hanya menjadi domain umat Islam. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry