Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Kediri, Anang Kurniawan.(FT/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Keberadaan 9 SMP negeri milik Pemkot Kediri dipastikan tidak akan mampu menampung semua lulusan SD/Mi Sederajat. Pasalnya, jumlah siswa kelas 6 yang akan lulus pada tahun 2024 ini jumlahnya hampir dua kali lipat dari ketersediaan kuota SMP Negeri yang ada di Kota Kediri.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Kediri, Anang Kurniawan, berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, lebih dari 5000 siswa tingkat SD/Sederajat bakal lulus pada tahun 2024 ini.

“Jumlah lulusan tahun ini, kita kemarin sudah menghitung mulai SD, MI, negeri maupun swasta itu ada sekitar 5.000 sekian, terus ketersediaan kuota di SMP Negeri hanya 3.000 sekian, sehingga memang nanti tidak semuanya bisa masuk di SMP Negeri,” ujar Anang Kurniawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi C DPRD Kota Kediri, Kamis (25/04/2024).

Meski demikian, Anang menjamin, semua lulusan SD/sederajat akan tetap bisa melanjutkan sekolah SMP di Kota Kediri.

“Seluruh lulusan dari kota Kediri ini mendapatkan jaminan mereka bisa sekolah di SMP sederajat di Kota Kediri, tapi nggak bisa Negeri semua,” lanjutnya.

Dalam waktu 6 bulan terakhir, Anang mengakui, dirinya intens komunikasi dengan SMP swasta. Ia mendorong, agar SMP swasta terus berbenah, sehingga diharapkan sekolah swasta nantinya akan menjadi pilihan masyarakat.

Disinggung mengenai akan adanya bantuan operasional bagi sekolah swasta yang bersumber dari APBD (BOSDA), Pria yang pernah menjabat sebagai Kapala DPMPTSP ini menyebut, masih menjadi kajian Dinas Pendidikan.

“Alhamdulillah dapat support dari Komisi C, tentunya kajian ini nanti akan kita tindaklanjuti sampai perhitungan teknis dan detailnya.Untuk proses penganggaran berikutnya kami bisa mengajukan,” ucap Anang.

Terhadap pemberlakuan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 ini, Anang menyebut, jalur zonasi sama dengan yang terapkan sebelumnya, yakni satu Kota Kediri menjadi satu Zona.

“Ya memang paling ideal untuk diterapkan di Kota Kediri. Karena melihat sebaran jumlah lulusan SD/sederajat ini untuk ke SMP Negeri itu sebaran dari masing-masing Kecamatan dengan kuota ketersediaan SMP Negeri masing-masing Kecamatan ini tidak sama. Sehingga, memang zonasi ini nanti menggunakan satu kota Kediri ini satu zona. Untuk mengcover Kecamatan yang lainnya,” imbuh pria yang juga pernah menjabat sebagai manager Persik Kediri pada tahun 2013 ini.

Terkait dengan saran dan masukan dari anggota DPRD terhadap penyelenggaraan pendidikan inklusi di Kota Kediri, kata Anang, pihaknya akan terus memperhatikan dengan mempertimbangkan jumlah ketersediaan guru DPK yang ada di masing-masing sekolah. Selain itu, tingkat inklusivitasnya juga harus diperhatikan.

“Sehingga memang ada batasan-batasan bahwa inklusi sampai level mana yang bisa diterima di sekolah inklusi ataupun setelah reguler. Nah di sisi lain, kalau itu sudah di luar kemampuan sekolah, ya nanti mohon maaf memang ini harus ada solusi lain,” terangnya.

Satuan pendidikan, lanjut Anang, berdasarkan peraturan menteri (Permen) tidak boleh menolak mereka. tetapi, harus memperhatikan tingkat inklusivitasnya. Intinya, kata dia, harus bisa menjamin kebutuhan pendidikan anak.

“Untuk PPDB saat ini masih tahap finalisasi juknis (petunjuk teknis). Setelah nanti pemaparan di Pemkot baru kita publish untuk juknisnya,” tutup Anang.(bud)