FOTO monitorindonesia.com: Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor (Foto: MI Repro Antara)

SIDOARJO | duta.co – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 di Kabupaten Sidoarjo, bakal berlangsung seru. Andai tidak terjerat tersangka, Bupati Sidoarjo H Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, masih diyakini orang terkuat di kota uang ini.

“Sayang, status Gus tersangka KPK. Andai tidak, tak terkalahkan dalam Pilkada November 2024 mendatang. Apalagi gandeng dengan calon Partai Gerindra,” demikian Waluyo Jati, pendukung Gus Muhdlor (GM) dari Sidoarjo Barat, kepada duta.co, Jumat (26/4/24).

Menurut Jati, gugatan praperadilan adalah sebuah keharusan. Ini untuk melepas status tersangkanya. Kalau tetap menyandang tersangka, ia akan gagal menjadi Calon Bupati Sidoarjo untuk periode kedua. “Harus melepas status tersebut. Caranya cuma praperadilan,” tegasnya.

Dalam kacamata Jati, GM adalah sosok bupati terbaik yang dimiliki warga Sidoarjo. Ia memberikan 3 alasan kuat. “Pertama, bupati termuda. Gagasannya sangat brilian. Kami berharap di bawah kepemimpinan GM, Sidoarjo benar-benar bangkit. Dan terbukti, pembangunan merata, Sidoarjo utara yang selama ini tak tersentuh, diperhatikan,” tegasnya.

Kedua, katanya, komitmennya selalu terbuka. Ini ciri anak muda. Gus Muhdlor tak segan-segan mengumumkan ke publik. “Saya melihat sejumlah video pendek. Isinya kalau ada jual beli jabatan, laporkan. Ini hebat! Saya belum pernah menemukan komitmen yang sama dari bupati sebelumnya. Gus memang luar biasa,” pujinya

Ketiga, menurut Jati, sosok yang sederhana. Suka turun bawah atau turba. “Bupati sekarang ini suka turun ke bawah. Bupati sederhana, bupati keluarga kiai, biasa ngayomi. Saya tidak yakin ada jual beli jabatan, tidak percaya dia menumpuk saldo. Soal dugaan pemotongan dan penerimaan uang Pegawai Negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, kita harus menggunakan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Masih menurut Jati, kalau sampai GM lolos dari status tersangka, lalu bisa mencalonkan diri (lagi) sebagai Cabup Sidoarjo mendatang, maka, dipasangkan dengan siapa pun, yakin memang. “Warga Sidoarjo sudah paham, siapa yang berkentingan dalam hiruk-pikuk ini,” pungkasnya.

Senin Sidang Praperadilan

Tak terima dengan status tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo oleh KPK, Gus Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan. Senin (6/5/24) PN Jakarta Selatan menggelar sidang perkara No: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

KPK mengaku sendiri siap meladeni. Dari sini akan kelihatan, apakah status tersangka GM itu layak lepas atau tetap disematkan sebagaimana ketetatapan KPK. Ada waktu seminggu (7 hari) bagi pengadilan negeri (PN) Jaksel untuk menentukan status tersangka Gus Muhdlor.

Di sisi lain, KPK yang tadinya menjadwal ulang pemanggilan Gus Muhdlor Jumat (26/4/24), juga mundur. KPK menjadwalkan ulang Jumat, 3 Mei 2024. Dan, perihal kesehatan Gus Muhdlor, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ini mengatakan, bahwa, Tim Penyidik pada Selasa (23/4) kemarin telah mendatangi RSUD Sidoarjo Barat.

Ali menyebut kondisi yang bersangkutan sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan. “Nah, Tim Penyidik, menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat (3/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (24/4) sebagaimana diunggah cnnindonesia.com.

Kejar-kejaran Status

Kabar dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lebih jelas lagi. Katanya, status tersangka Gus Muhdlor berimbas pada dinonaktifkan posisi nya sebagai kepala daerah. Itulah sebabnya, kalau tidak cukup bukti, dia harus segera lepas dari status tersebut.

Seusai memimpin Apel peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) di Balaikota Surabaya pada Kamis (25/4/2024),  Tito mengatakan dalam aturan yang ada, jika kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka maka yang bersangkutan akan dinonaktifkan.

“Ada aturannya. Aturannya semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka, otomatis akan dinonaktifkan dan yang menggantikan biasanya wakilnya,” kata Tito serius.

Pun terkait Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Tito mengaku hanya mengetahui aturan sesuai prosedur dan tidak menyinggung materi kasus yang menjerat Ahmad Muhdlor. “Saya bicara prosedur. Kalau hanya sebagai saksi tidak bisa dinonaktifkan, kalau sudah tersangka bisa dinonaktifkan dan jika menjadi terpidana itu sudah diberhentikan permanen,” ungkapnya.

Jadi? Wajar, kalau sekarang kejar-kejaran status tersangka. Bisakah Gus Muhdlor lolos dari status tersebut? Kita tinggal, seminggu setelah sidang praperadilan berjalan. Waallahu’alam. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry