Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, MHD Fadly Arby.

LAMONGAN | duta.co – Bulan Suci Ramadan 2024 atau 1445 Hijriyah tahun ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan ada perubahan jam kerja atau perubahan jam kantor pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Hal itu berdasarkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby mengungkapkan, aturan bekerja mulai pukul 08.00 waktu setempat selama 32 jam 30 menit dalam seminggu selama bulan Ramadan 2024 tahun ini.

“Waktu tersebut di luar jam istirahat. Artinya, jam kerja berkurang 4,5 jam dari biasanya. Namun, tetap mendapat hak jam istirahat selama 30 menit. Khusus di hari Jumat, jam istirahat lebih panjang, yaitu 60 menit,” ucap Fadly, Kamis (14/3).

Menurut Fadly, rincian jam kerjanya yakni hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB Istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB. Istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

“Untuk jam kantor pelayanan PTSP mengikuti dan menyesuaikan jam kerja selama bulan Ramadan. Tidak ada perubahan signifikan, ya seperti biasa saja, hanya ada perubahan jam kantor. Kami juga tetap memeriksa seperti biasanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, momen Ramadan 1445 H tahun ini, Kejaksaan Lamongan juga akan mengisi dengan acara siraman rohani. Kegiatan ini, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan iman dan taqwa, serta mampu meningkatkan amal ibadah kita di bulan suci yang penuh dengan berkah dan ampunan ini. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry