SURABAYA | duta.co – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini menggelar sidang perdana dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Selasa, (19/3/24).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Darwis, membacakan dakwaan yang menempatkan Tannur di bawah ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Menurut Darwis, Tannur didakwa dengan pasal berlapis, termasuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang menyebutkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP,” kata Darwis saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan tersebut, Tannur dituduh melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian korban. Insiden kekerasan disebut terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, dimana Dini dan Tannur terlibat cekcok yang berujung pada tindak kekerasan fisik.

Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras setelah cekcok di tempat karaoke. Kejadian tragis tersebut berlanjut saat Tannur mengemudi mobilnya dan korban, yang terduduk di pinggir mobil, terlindas oleh mobil Tannur.

Setelah insiden tersebut, Tannur membawa korban ke apartemennya di mana korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah diperiksa oleh saksi dokter di Rumah Sakit National Hospital.

Meskipun terdakwa dan pengacaranya menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut, mereka tidak mengajukan eksepsi. “Kami keberatan, tapi tidak mengajukan eksepsi,” kata kuasa hukum Tannur, Lisa Rahmat, kepada wartawan.

Sidang ditunda hingga pekan depan atas permintaan Majelis Hakim, yang juga meminta agar Tannur dihadirkan secara offline di ruang persidangan. “Sidang ditunda Selasa depan ya. Terdakwa agar dihadirkan secara offline di ruang persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Dini Sera Afriyanti tewas pada Rabu, 4 Oktober 2023, setelah bersama teman kencannya di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya. Pelapor atas kasus tersebut adalah ibu korban, dengan tuduhan pasal 351 ayat 3 dan/atau pasal 338 KUHP. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry