Kepala Kejati Jatim Dr Mohamad Dofir (kiri) dan Direktur PT PJB Iwan Agung Firstantara (kanan) saat pendantanganan perjanjian kerjasama di lantai 3 kantor Kejati Jatim, Selasa (28/7/2020). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Tema Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 60, Terus Bergerak dan Berkarya, yang diusung jajaran Kejaksaan telah diaplikasikan secara penuh oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang dikomandoi Dr Mohamad Dofir SH, MH ini.

Salah satunya, hal itu dibuktikan dengan prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim dengan PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB), anak perusahaan PT PLN, Selasa (28/7/2020).

Menurut M Dofir, kerjasama ini difokuskan terhadap pendampingan dan konsultasi permasalahan hukum yang nantinya dihadapi oleh PT BJB yang notabene masuk sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Seperti yang diamanahkan UU nomor 16 tahun 2004, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara. Dengan adanya perjanjian ini, antara Kejati Jatim dan PT PJB akan berisnergi saling membantu untuk berkaitan permasalahan-permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” terang M Dofir, Selasa (28/7/2020).

Ditambahkan mantan Kepala Kejari Surabaya ini, inti perjanjian tersebut untuk membantu dan mengurangi risiko-risiko hukum atas kebijakan- kebijakan yang diterbitkan olah pihak PT PJB kedepannya.

“Wujudnya seperti pemberian pendapat-pendapat hukum terhadap kebijakan yang bakal atau sudah diterbitkan oleh jajaran PT PJB nantinya. Jangan sampai terjebak dengan risiko-risiko hukum, sehingga dari awal kita memberikan pemahaman dan arahan,” bebernya.

Sedangkan, Direktur PT PJB Iwan Agung Firstantara mengatakan bahwa perjanjian ini merupakan lanjutan dari perjanjian sebelumnya. Menurutnya justifikasi bisnis tidak bisa berdiri sendiri, sehingga aspek legal dinilai penting bagi pihaknya.

“Kita sudah banyak terbantu dengan adanya perjanjian dengan tim Kejati Jatim ini. Selama ini kita telah mendapatkan pendampingan-pendampingan hukum, legal opinion maupun peningkatan kompetensi terhadap para karyawan kami. Sehingga dalam berbisnis ini risiko-risiko berkaitan dengan hukum ini, dapat kami minimalisir,” ujar Iwan Agung Firstantara.

Ditanya hal-hal apa yang berpotensi beresiko kesandung permasalahan hukum, Iwan mencontohkan terkait kerjasama dengan para pihak eksternal terkait pengembangan bisnis PT PJB.

“Salah satunya soal kontrak-kontrak dengan pihak eksternal, kita tidak mau menghadapi ancaman komplain dan tuntutan hukum. Selama ini manfaat kerjasama ini sangat besar kami rasakan, sehingga saya nilai kerjasama ini bisa terus dilakukan,” imbuhnya.

Penyelamatan Rp20 Miliar dan Pendampingan Rp20 Triliun

Untuk diketahui, perjanjian kerjasama dengan PT PJB ini merupakan aksi konkret Kejati Jatim yang perdana selama masa pandemi Covid-19 ini. Digelar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Perjanjian kerjasama berlaku selama 2 tahun kedepan dan bisa diperpanjang kembali.

Sejauh ini, Bidang Datun Kejati Jatim telah berhasil melakukan penyelamatan uang negara senilai Rp20 miliar setrta pendampingan penggunaan uang negara senilai Rp20 triliun.

“Kami berharap kerjasama ini bisa diikuti BUMN yang lain yaitu memanfaatkan potensi kejaksaan,” tambah M Dofir. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry