Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pemetaan komprehensif potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2020, yang digelar Bawaslu Kota Pasuruan, beberapa waktu lalu. (DUTA.CO/Abdul Aziz)
PASURUAN | duta.co –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan masih menunggu hasil revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, yang masih dikonsultasikan ke DPR RI.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Dianasari, saat Rapat Koordinasi Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pemetaan komprehensif potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2020, digelar Bawaslu Kota Pasuruan, beberapa waktu lalu.
“Saat ini PKPU Nomor 1 tahun 2020 itu berupa draf dan masih direvisi dan belum diundangkan. Seperti di pasal 4 ayat 1 huruf p angka 2. Sebelumnya, PKPU ini sudah beberapa kali diubah dan terakhir menjadi PKPU Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 tahun 2017,” kata Royce.
Dalam draft rancangan perubahan itu, pasal 4 ayat 1 huruf p angka 2 itu dihapus di dalam draft revisi PKPU yang baru. Di PKPU Nomor 1 tahun 2020, huruf P itu berbunyi calon belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur bagi calon bupati, atau calon wakil bupati, dan atau calon Wali Kota atau wakil wali kota di daerah yang sama.
Atas perubahan itu, Royce belum bisa memastikan karena pihaknya belum menerima resmi PKPU yang sudah direvisi tersebut. “Prinsipnya, poin di pasal 4 itu sudah terhapus di draft PKPU yang masih dikonsultasikan saat ini. Namun, kami belum menerima PKPU yang sudah direvisi ini,” tegas Royce.
Menurut dia, hasil konsultasi terakhir yang dilakukannya dengan KPU pusat. Ia menyebut draft revisi PKPU itu sedang dalam tahap dikonsultasikan ke DPR RI. “Meski draft itu sudah dikonsultasikan, tapi belum disahkan atau diundangkan. Kami belum bisa bersikap sebelum ada dasar hukum yang jelas,” ucap dia.
Revisi PKPU ini dilakukan KPU RI atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 6 P/HUM/2020. Dalam amar putusan itu, KPU RI diminta lakukan penyesuaian terhadap ketentuan persyaratan calon dalam pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Karena KPU RI mengusulkan dengan melakukan penyesuaian beberapa poin di PKPU sebelumnya. Yakni ketentuan persyaratan calon, perbaikan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pendaftaran dan pengumuman pasangan calon, berlaku proses Pilkada serentak 2020. (dul)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry