JAKARTA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah mengelar sidang kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) periode 2011-2012. Sidang digelar di ruang Kusuma Atmaja I Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Dalam dakwaannya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK setebal 121 halaman untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto. diungkap nama-nama besar yang diduga terlibat korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Jaksa menyebut keduanya memperkaya diri sendiri dan 76 orang lain serta enam korporasi hingga menyebabkan negara merugi senilai Rp 2,3 triliun.
Namun tim penasihat hukum terdakwa meyakini Irman dan Sugiharto bukan pelaku utama dalam kasus itu. Sebab proyek pengadaan KTP berbasis NIK itu memerlukan proses panjang mulai dari perencanaan hingga pengadaan yang diduga melibatkan pihak eksekutif, legislatif, dan swasta.
“Saya meyakini kedua terdakwa ini bukan pelaku utama dari dugaan tindak pidana E-KTP. Kalau kita lihat juga di dalam dakwaan itu peran dari terdakwa 1 dan 2, itu saya yakini bukan sebagai pelaku utama,” tutur penasihat hukum (PH) Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo.
Berikut nama yang disebut dalam dakwaan e-KTP:
- Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
- Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
- 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
- Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
- Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
- Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
- Olly Dondokambey USD 1,2 juta
- Tamsil Lindrung USD 700 ribu
- Mirwan Amir USD 1,2 juta
- Arief Wibowo USD 108 ribu
- Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
- Ganjar Pranowo USD 520 ribu
- Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
- Mustoko Weni USD 408 ribu
- Ignatius Mulyono USD 258 ribu
- Taufik Effendi USD 103 ribu
- Teguh Djuwarno USD 167 ribu
- Miryam S Haryani USD 23 ribu
- Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
- Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
- Yasonna Laoly USD 84 ribu
- Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
- M Jafar Hapsah USD 100 ribu
- Ade Komarudin USD 100 ribu
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
- Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
- Marzuki Ali Rp 20 miliar
- Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
- 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
- Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
- Perum PNRI Rp 107.710.849.102
- PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
- PT Mega Lestari Unggul (holding company PT Sandipala Artha Putra) Rp 148.863.947.122
- PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
- PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
- PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36
- Setya Novanto dan Andi Narogong dapat 11 persen atau Rp 574,2 miliar. net