Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

JAKARTA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah mengelar sidang kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) periode 2011-2012. Sidang digelar di ruang Kusuma Atmaja I Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Dalam dakwaannya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK setebal 121 halaman untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto. diungkap nama-nama besar yang diduga terlibat korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Jaksa menyebut keduanya memperkaya diri sendiri dan 76 orang lain serta enam korporasi hingga menyebabkan negara merugi senilai Rp 2,3 triliun.

Namun tim penasihat hukum terdakwa meyakini Irman dan Sugiharto bukan pelaku utama dalam kasus itu. Sebab proyek pengadaan KTP berbasis NIK itu memerlukan proses panjang mulai dari perencanaan hingga pengadaan yang diduga melibatkan pihak eksekutif, legislatif, dan swasta.

“Saya meyakini kedua terdakwa ini bukan pelaku utama dari dugaan tindak pidana E-KTP. Kalau kita lihat juga di dalam dakwaan itu peran dari terdakwa 1 dan 2, itu saya yakini bukan sebagai pelaku utama,” tutur penasihat hukum (PH) Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo.

Berikut nama yang disebut dalam dakwaan e-KTP:

  1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
  2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
  3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
  4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
  5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
  6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
  7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
  8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
  9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu
  10. Mirwan Amir USD 1,2 juta
  11. Arief Wibowo USD 108 ribu
  12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
  13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
  14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
  15. Mustoko Weni USD 408 ribu
  16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu
  17. Taufik Effendi USD 103 ribu
  18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu
  19. Miryam S Haryani USD 23 ribu
  20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
  21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
  22. Yasonna Laoly USD 84 ribu
  23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
  24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu
  25. Ade Komarudin USD 100 ribu
  26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
  27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
  28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
  29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
  30. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
  31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
  32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
  33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
  34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
  35. PT Mega Lestari Unggul (holding company PT Sandipala Artha Putra) Rp 148.863.947.122
  36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
  37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
  38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36
  39. Setya Novanto dan Andi Narogong dapat 11 persen atau Rp 574,2 miliar. net
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry