Jumanto, SH, Ketua Yayasan YKBH-BK Probolinggo. (DUTA.CO/Raffael)

PASURUAN | duta.co – Kasus penipuan dan penggelapan dengan korban Achmad Budiyanto (46), warga Jalan Sultan Agung 27, RT05 RW04, Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan, hingga saat ini tak jelas jluntrungnya. Bahkan terkesan ‘mandek’ sejak tahun 2017.

Lantaran tak ada kepastian untuk mencari keadilan hukum, korban meminta bantuan hukum ke Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan (YKBH-BK) Probolinggo untuk menyelesaikan persoalan hukum yang selama ini tak didapatkannya.

Achmad Budiyanto mengatakan, upaya untuk mendapatkan keadilan hukum di Polres Pasuruan Kota atas kasus yang dilaporkan belum ada kejelasan. “Kami melapor untuk mendapatkan keadilan hukum. Tapi hampir 3 tahun tak ada kepastian. Padahal sudah P21 alias lengkap,” katanya, Sabtu (4/4/2020).

Kasus dengan laporan Polisi Nomor : LPB/1050/IX/2016/JATIM/DIT RESKRIMUM tanggal 08 September 2016 telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 kali oleh penyidik. Dalam perkembangan penyidikan dinyatakan lengkap dan sempurna alias P21 tanggal 07 Agustus 2018 silam.

Karena kasusnya ngambang, Budiyanto mengaku didzolimi. “Karena saya menjadi korban hukum, maka kasus ini, saya kuasakan ke pengacara YKBH-BK. Agar hak-hak saya sebagai warga negara, bisa mendapatkan keadilan hukum. Dimana semua warga, punya hak yang sama di  depan hukum,” jelas Budiyanto.

Sementara itu, Kuasa hukum YKBH-BK, Jumanto SH, ditunjuk menjadi kuasa dari Achmad Budiyanto. “Setelah kami melihat berproses hukum tak sesuai prosedur, kami siap lakukan upaya hukum. Untuk mendampingi klien kami, terkait kasus penipuan dan penggelapan,” tegas Jumanto.

Dikatakannya, dari penggalian data, ada tiga obyek perkara yang disebut oleh kliennya untuk segera diselesaikan. “Pertama kasus yang sudah dinyatakan P21 namun digantung. Adanya dugaan pengaruh hukum pada penegak hukum sehingga lalai dan perkara lain yang punya bukti hukum kuat,” ujarnya.

Terkait perkara lain, lanjut Jumanto, kliennya dijadikan tumbal dan dihukum. Namun oleh Pengadilan dinyatakan bebas, atas laporan aset tanahnya yang diserobot orang. “Juga kasus penipuan dan penggelapan dilakukan tersangka Doni Setiawan, dinyatakan P21, tapi tak pernah masuk persidangan,” bebernya. (raf)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry