SURABAYA I duta.co – Ketua Dewan Penasehat penghuni tanah surat ijo Surabaya (P2TSIS) Muhammad Farid mengatakan dalam buku “Arek Suroboyo Menggugat, Mengakhiri Praktik Persewaan Tanah Negara di Surabaya” memuat tulisan Calon Wali Kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin yang berkomitmen bersama-sama rakyat menyelesaikan masalah tanah surat ijo.

“Hanya pak Machfud yang berkomitmen dengan pemilik tanah surat ijo dari awal, beliau berkomitmen kuat agar masalah ini segera tuntas,” ujarnya dalam bedah buku yang diinisasi oleh P2TSIS di Hotel Swiss Bellin, Manyar, Sabtu (21/11).

Mantan Bupati Lamongan ini menilai sinis terhadap beredaranya kontrak politik Eri Cahyadi dan Armuji dengan penghuni surat ijo. Menurutnya, selama ini penghuni surat ijo sama sekali tidak pernah melakukan pernjanjian politik dengan Eri-Armuji.

“Ruwet, isi kontrak itu nggak jelas. Saya juga baru tahu itu. Yang jelas P2TSIS tidak ada kontrak dengan Eri-Armuji,” ungkapnya.

Farid juga menyesalkan isi dalam kontrak tersebut. Sebab, tanah surat ijo dianggap sebagai barang milik daerah. “Saya nggak tahu, barang milik daerah yang mana mau dihibahkan, tanah surat ijo itu bukan milik daerah,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, pada 1970 sudah ada agreemen antara wali kota Surabaya dengan Gubernur Jawa Timur. Dimana, tanah negara yang partikelir bisa dijadikan hak milik. Sayangnya, pada tahun itu wali kota Surabaya tidak pernah menindaklanjuti.

“SK HPL 1953 ada 11 diktum, dan itu syarat yang harus dicukupi oleh Pemkot. 3 diktum itu cacat hukum, cacat administrasi, dan cacat prosedur, sehingga pemkot tidak memenuhi diktum yang ada,” ungkapnya.

Calon wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Mujiaman yang hadir pada acara itu mengatakan, dalam buku itu sudah memuat sejarah surat ijo, dasar hukum, dan solusi. Saat ini tinggal kehendak dan kemauan pemimpinnya.

“Apa yang Machfud-Mujiaman janjikan menjadi SHM secara hukum bisa dipertanggung jawabkan, secara politik juga bisa kerjakan,” ujarnya.

Mantan Dirut PDAM Kota Surabaya ini menegaskan, Machfud-Mujiaman akan berjuang bersama rakyat untuk membuat surat ijo menjadi SHM. “Langkah pertama retribusi akan dihapus. Berikutnya SHM di depan mata, karena bisa dipertanggung jawabkan secara akademik dan politik,” tukasnya.

Pembahas buku yang diterbitkan oleh Airlangga University Press itu, Prof. Dr. Eko Sagitario mengungkapkan, Pemkot menerapkan dua tagihan sekaligus terhadap tanah surat ijo (TSI), yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Izin Pemakaian Tanah (IPT). Dua tagihan ini diberlakukan jauh sebelum ada aturan hukumnya.

Prof. Eko mengungkapkan, Pemkot baru sah mendapat hak pengelolaan atas tanah surat ijo setelah keluar keputusan BPN 53 tahun 1997. “Sebelum keputusan BPN itu turun, Pemkot sudah menarik retribusi sejak puluhan tahun. Lalu kemana uang beserta bunganya, kalau nanti berhasil menjasi SHM (sertifikat hak milik), retribusi plus bunga harus dikembalikan,” ujarnya.

Prof. Eko mengungkapkan, surat tagihan retribusi pemkot Surabaya lebih tepat sebagai surat ancaman. Karena isi surat menyebutkan, jika tidak membayar dalam tempo yang diberikan, maka hak pemakaian tanah akan dicabut. “Jadi surat tagihan lebih tepat surat ancaman,” tegasnya.

Pembahas kedua, Prof. Drs. Herry Purno Basuki menambahkan, Pemkot akan merasa retribusi IPT ditiadakan akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, jika wali kotanya kreatif dan inovatif, penghapusan retribusi tanah surat ijo tidak akan berdampak.

“Pemimpin itu harus kreatif, apalagi sekarang itu jamannya kreatifitas dan inovasi,” ucapnya.

Prof. Herry memandang, aturan dan udang-undang yang sering dijadikan alasan oleh Pemkot sebagai pengganjal melepas surat ijo dibuat oleh manusia. “Itu yang buat manusia, yang bisa merubah juga manusia, apa susahnya,” terangnya. (zi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry