SURABAYA | duta.co – PT Tunas Unggul Lestari (TUL) telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap Hotel Garden Palace di Pengadilan Negeri Surabaya. Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut merasa memiliki hak atas hotel yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Surabaya, setelah memenangkan lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Menurut pengacara PT TUL, Lardi, kliennya memenangkan lelang hotel tersebut dengan harga senilai Rp226 miliar pada bulan Oktober tahun sebelumnya. “Bank Victoria yang mengadakan lelang dan kami sebagai pemenangnya,” ujar Lardi saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (27/3/2024).

Meskipun telah memenangkan lelang, PT TUL masih belum dapat menguasai Hotel Garden Palace. Oleh karena itu, perusahaan tersebut mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan harapan juru sita akan segera mengosongkan hotel tersebut.

Lardi menegaskan, “Berdasarkan Pasal 200 ayat 11 HIR dan beberapa surat edaran Mahkamah Agung, sudah jelas diatur bahwa pengadilan harus mengosongkan objek dari hasil lelang,” ungkapnya.

Dengan permohonan eksekusi ini, PT Tunas Unggul Lestari berharap dapat segera menguasai Hotel Garden Palace sesuai dengan keputusan lelang yang telah mereka menangkan. Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait di Hotel Garden Palace terkait permohonan eksekusi ini. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry