JAKARTA | duta.co – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak dua saksi dari PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dalam sidang lanjutan perkara Konsensi Pinggiran Pantai Marunda yang melibatkan PT Karya Cipta Nusantara (KCN).

Menurut Hakim Ketua, Alam Cakra, untuk satu saksi yang merupakan pegawai PT KBN dianggap tidak berkompeten untuk diajukan. Sementara satu saksi ahli, sertifikat keahliannya masih diragukan oleh majelis hakim.

“Jadi ini bukan semata tidak saya perbolehkan, tapi undang-undang melarangnya,” ujar Cakra, Selasa (22/5).

Sementara tiga saksi lainnya yaitu, Sukiman, mantan keamanan PT KBN; Imanuel Sitompul, konsultan keuangan PT KBN; dan Margarito Kamis, sebagai Ahli Hukum dan Tata Negara Indonesia lulusan Universitas Indonesia (UI) bersaksi di bawah sumpah.

Dalam kesaksiannya, Margarito mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomer.11, tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara secara hukum sah dan mengikat.

“Keppres secara hukum sah, dan bila ada pelanggaran di dalamnya maka sudah pasti melawan hukum,” kata Margarito.

Namun, Margarito menyebutkan keppres juga menjadi hal penting untuk diatur dengan tujuan agar tidak ada perampasan oleh pihak-pihak tertentu.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Karya Cipta Nusantara (KCN), Yevgeny Yesyurun menilai saksi ahli tidak konsisten dalam memberikan keterangan mengenai kedudukan Keppres seperti yang digantikannya.

“Belum lagi saksi juga banyak menghindar pertanyaan pertanyaan yang dianggap penting untuk dapat menjelaskan adanya pertentangan hukum atau tidak. Di dalam Keppres itu batas usaha,” tegasnya.

Yevgeny juga mempertanya PT KBN yang sangat agresif untuk menutup terminal umum. Padahal terminal tersebut juga mengakomodir ribuan kepentingan dari warga.

“Kok malah pihak swasta yg memperjuangkan ini? Anak BUMN itu malah sibuk urus wilayah usaha dengan mempertaruhkan kepentingan ribuan orang yang telah mendapat penghasilan dari Terminal Umum KCN,” tandasnya. (bdr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry