DIVONIS BERSALAH: Buni Yani pada sidang kasusnya di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11). ist

JAKARTA | duta.co – Buni Yani divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Buni dijerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni dinyatakan terbukti bersalah mengunggah serta menyunting keterangan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Buni Yani langsung berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya setelah vonis dibacakan hakim. Kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, kemudian menyatakan akan mengajukan banding. “Kami akan banding, karena tidak didasarkan fakta-fakta tersidangan,” ujarnya di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Kota Bandung, tempat sidang digelar, Selasa (14/11).

Aldwin kemudian meminta penegasan hakim, apakah kliennya akan langsung ditahan atau tidak. “Karena dalam putusan tidak ada perintah eksekusi penanahan, jadi terdakwa tidak ditahan kan?” tanyanya.

Majelis hakim pun langsung serentak mengiyakan pertanyaan kuasa hukum Buni Yani dengan menganggukkan kepala. Artinya, Buni Yani tidak menjalani hukuman di balik penjara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah banding atau tidak. Sebab, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU yakni 2 tahun penjara. “Kami pikir-pikir dahulu selama 7 hari,” ucap jaksa.

JPU menuntut Buni Yani dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Dia dijerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia diduga mengunggah serta menyunting keterangan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan,” ucap ketua tim JPU Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017) lalu.

Buni Yani menanggapi tuntutan jaksa tersebut sebagai bentuk kezaliman serta tidak berdasarkan azas keadilan. Dia juga tidak menyangka sebuah unggahan di laman Facebook mengubah hidupnya. Ia membantah melakukan ujaran kebencian dalam unggahannya.

“Saya berasal dari keluarga yang sangat plural. Kakek haji. Saya punya saudara nikah dengan Hindu di Lombok. Sepupu ibu saya nikah dengan Manado, pindah ke Kristen. Kalau ada acara keluarga besar semua kumpul,” ucap Buni Yani dalam pembelaannya.

Tak hanya itu, ia juga mengaku kuliah di Bali dan menjadi minoritas kala itu. Lalu, Buni juga mendapat beasiswa ke Amerika dan menjalani penelitian di Filipina. Buni merasa dirinya dikriminalisasi. Ia pun memohon kepada pimpinan DPR untuk memperhatikan kasus ini. “Kita ini ke DPR mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti,” jelas Buni saat menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon beberapa waktu lalu. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry