SIDANG: Basuki (paling kanan) saat menjadi terdakwa bersama dua terdakwa lain, Rahman Agung dan Santoso, keduanya staf DPRD Jatim, di Pengadilan Tipikor Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) non aktif Mochammad Basuki, Senin (30/10/2017) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto dalam dakwaannya menyebutkan, Basuki menerima uang sebesar Rp525 juta dari Dinas Pertanian (Distan) Jatim, Dinas Peternakan (Disnak) Jatim, Dinas Perkebunan (Disbun) Jatim dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim terkait dana setoran triwulanan.

“Setoran tersebut bertujuan agar Komisi B DPRD Jatim tidak melakukan pengawasan terkait evaluasi dinas yang bermitra dengan komisi tersebut,” ujar Wawan.

Dalam sidang dakwaan ini Basuki tidak sendirian. Dia bersama dua terdakwa lain yakni Rahman Agung dan Santoso. Keduanya adalah staf DPRD Jatim. Ketiga terdakwa ini didampingi enam penasihat hukum. Usai pembacaan dakwaan, ketiganya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan lantaran dakwaan sudah dianggap memenuhi syarat, baik formil maupun materiil.

“Kami tidak melakukan eksepsi. Penyebutan identitas dan juga uraian perbuatan terdakwa sudah benar,” kata kuasa hukum ketiga terdakwa, Indra Priangkasa.

Dia menegaskan, peran Basuki tidak begitu tampak dalam perkara yang didakwakan. Sehingga, pihaknya meminta agar jaksa KPK membuktikan perbuatan terdakwa. Menurutnya, perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kurang berdasar. Justru yang paling berperan, kata dia, adalah anggota Komisi B DPRD Jatim, Kabil Mubarok.

“Yang paling sering berkomunikasi dengan Rohayati (mantan Kepala Disnak Jatim) dan Bambang Heryanto (Kepala Distan Jatim) adalah Pak Kabil. Pak Basuki sendiri sudah mengambil jarak,” tuduhnya.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Mochammad Basuki pada Juni lalu. Dalam penangkapan itu, petugas komisi anti rasuah itu menyita barang bukti berupa uang Rp150 juta. Uang tersebut diberikan Anang (terdakwa perkara yang sama dalam berkas berbeda) kepada staf DPRD Jatim, untuk diberikan pada Basuki. Basuki diduga menerima suap dari beberapa kepala dinas Provinsi Jatim terkait dengan tugas pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran dinas.

Sebelumnya, pada akhir Mei, Basuki diduga menerima uang dari Kepala Disnak Jatim sebesar Rp100 juta. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Di bulan yang sama, Basuki juga diduga menerima Rp50 juta dari Kepala Disperindag Jatim sebesar Rp100 juta dari Kepala Disbun Jatim  dan Rp150 juta dari Kepala Distan Jatim. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry