Minat ibadah umroh muslim Indonesia sangat tinggi. Pemerintah juga sudah membuat regulasi yang rigit. Tetapi, problem tak kunjung selesai. Tampak antrean menuju tanah suci.

SURABAYA | duta.co – Menarik! Tulisan panjang Abdul Basir, Analis Kebijakan Ahli Muda – DJPHU, Kemenag RI perihal problem umroh, layak diteruskan. Menurutnya, selama ini, umat (Islam) banyak mendapat kajian fikhnya, kurang mendapat penjelasan perihal aturan mainnya yang sudah disiapkan pemerintah.

“Sosialisasi regulasi umroh melalui khutbah Jumat, patut dicoba sebagai upaya pencegahan masalah umroh. Sebab, khutbah Jumat selama ini cukup efektif sebagai salah satu media edukasi keagamaan dan media informasi kepada masyarakat,” demikian akhir dari tulisan itu, terlihat duta.co, Rabu (17/4/24).

Abdul Basir, Analis Kebijakan Ahli Muda – DJPHU. (FT/kemenag.go.id)

Pemerintah, katanya, telah mengatur secara rinci penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh. Aturan tersebut tersusun dalam berbagai bentuk regulasi mulai Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri.

“Keberadaan regulasi itu memang telah terbukti dapat mengatur penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh lebih baik dari tahun sebelumnya. Namun, permasalahan umroh masih terjadi, seakan “berevolusi” dari bentuk satu ke bentuk lainnya, seolah “beradaptasi” dengan regulasi,” jelasnya.

Ia kemudian menunjuk permasalahan umroh yang ada kerap terjadi. Ini disebabkan masyarakat yang tidak jeli dalam memilih travel umroh resmi berizin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Kadang pula masyarakat telah mendaftar umroh melalui PPIU tapi mendapatkan PPIU yang tidak amanah.

“Ada juga PPIU pilihan masyarakat sudah baik, tetapi dalam mengelola keberangkatan jemaah, mereka malah menjadi korban dari vendor lain sehingga menyebabkan wanprestasi kepada jemaah umroh,” terangnya.

Menurutnya, Direktorat Bina Umroh dan Haji Khusus sejak awal Januari 2024 telah melakukan penanganan berbagai permasalahan umroh. Berdasarkan rekapitulasi, penanganan masalah umroh melalui permintaan keterangan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) telah mencapai 10 masalah.

Kerap juga Direktorat Bina Umroh dan Haji Khusus dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam penanganan masalah umroh. Selain itu, ada pula penanganan masalah umroh di Arab Saudi yang dilakukan oleh Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

Misalnya, permasalahan yang ditangani berupa Jemaah umroh gagal berangkat atau gagal pulang sesuai jadwal, wanprestasi layanan di Arab Saudi, jemaah meninggal dunia, jemaah sakit, perselisihan antar PPIU, permasalahan internal PPIU, masalah pelanggaran hukum di Arab Saudi, bahkan permasalahan pidana umroh yang ditangani oleh Kepolisian. “Permasalahan-permasalahan tersebut mestinya tidak perlu terjadi atau dapat dicegah bila para pihak patuh terhadap regulasi dan masyarakat juga mengetahui tentang peraturan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh,” urainya.

Pemerintah perlu mulai lebih fokus pada upaya pencegahan masalah umroh daripada melakukan tindakan penanganan. Ibarat pepatah, mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pencegahan masalah ibadah umroh dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik sosialisasi, pembinaan, edukasi, dan berbagai kegiatan lain yang relevan.

Direktorat Bina Umroh dan Haji Khusus selama ini telah secara rutin melakukan pembinaan kepada PPIU. Pembinaan kepada PPIU juga dilakukan oleh Asosiasi PPIU kepada anggotanya. Bahkan, kini berkembang Forum Komunikasi dan Silaturahmi antar PPIU di berbagai provinsi yang gencar juga melakukan pembinaan kepada PPIU dalam wilayahnya.

Namun, sosialisasi regulasi yang dapat diterima langsung oleh masyarakat masih belum optimal. Selama ini Direktorat Bina Umroh dan Haji Khusus melakukan sosialisasi regulasi melalui berbagai kanal informasi yang dikelola Humas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Penyebaran informasi kebijakan umroh dilakukan secara online melalui berbagai media sosial, baik dalam bentuk berita, artikel, infografis, video, dan berbagai jenis media informasi lainnya. Asosiasi PPIU juga secara rutin membuat sejenis flyer informasi yang menyasar kepada masyarakat.

Penyebaran informasi regulasi umroh kepada masyarakat, terangnya, perlu diperluas dalam berbagai media dan kegiatan. Salah satu media yang selama ini belum terkoordinir dengan baik yang potensial dalam sosialisasi regulasi umroh adalah mimbar khutbah Jumat. Pada saat Salat Jumat, Khotib perlu secara rutin maupun berkala memberikan khutbah yang berisikan substansi regulasi umroh.

Khutbah Jumat tentang ibadah umroh selama ini lebih banyak materi tentang fiqh semata. Padahal materi khutbah Jumat tentang ibadah umroh dapat pula ditambahkan tentang regulasi dan kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah umroh. Salah satu materi kebijakan umroh misalnya tentang Program 5 Pasti Umroh.

“Bila khutbah tentang regulasi ibadah umroh ini dilakukan secara serentak dan rutin, maka diharapkan dapat menjadi upaya pencegahan masalah umroh yang optimal. Tindaklanjut dari wacana ini dapat dilakukan dengan penyusunan naskah khutbah Jumat tentang regulasi ibadah umroh. Selanjutnya naskah yang telah siap dapat dikirimkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar diteruskan ke seluruh masjid di wilayah kerjanya,” jelasnya. (kemenag.go.id)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry