ning Lia (Foto Atas) dan ilustrasi seragam sekolah FT/indonesiabaik.id

SURABAYA | duta.co – Jelang masuk sekolah, viral isu pergantian seragam sekolah oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Seperti wabah, cepat menjadi buah bibir masyarakat. Walhasil menimbulkan banyak reaksi orang tua. Ini menyusul polemik penghapusan Pramuka dari ekskul wajib, yang terjadi awal April kemarin.

Banyak wali murid menjerit. Mereka mengkritik kebijakan Mas Menteri (panggilan akrabnya), lantaran dianggap nyleneh dan memberatkan. Pasalnya, para orangtua harus kembali mengeluarkan uang untuk membeli baju adat dan mengganti seragam biasanya.

Seperti disuarakan wanita bernama Mariah (42) saat ditemui Warta Kota di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (14/4/2024). “Agak memberatkan, karena kalau harus pakai baju adat, jika enggak mau sewa, pasti beli. Kita tahu, baju adat harga sewanya agak lumayan,” kata Mariah.

Soal seragam (baru) sekolah, itu sebenarnya kebijakan lama. Persoalan seragam sekolah baru termuat dalam Permendikbud No 50 tahun 2022. Meski demikian pemberlakuannya belum diperhatikan oleh khalayak luas.

Tujuan dari peraturan seragam sekolah baru 2024 adalah untuk memperlihatkan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang kaya dan kental akan budaya. Oleh karenanya, salah satu cara untuk memperlihatkannya adalah dengan seragam sekolah baru, dari SD sampai SMA.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas, berikut jenis seragam sekolah baru 2024. Pertama, Pakaian seragam nasional. Seragam nasional terdiri atas tiga jenis sesuai jenjang. Dalam pasal 10 ayat 1 ditetapkan pakaian seragam nasional dikenakan siswa setiap senin dan kamis, dan juga pada saat hari upacara bendera.

Kedua, Pakaian seragam pramuka. Seragam pramuka berwarna cokelat dan berdasarkan pasal 10 ayat 1, diatur bahwa seragam pramuka disesuaikan dengan keputusan masing-masing sekolah. Khususnya berkaitan dengan atribut dan lain-lainnya.

Ketiga, Seragam khas sekolah. Seragam khas sekolah merupakan seragam sekolah yang optional sifatnya untuk diadakan atau tidak. Meskipun demikian, diimbau agar setiap sekolah dapat mengadakan pakaian seragam khas sekolah. Pemakaiannya dapat dikenakan peserta didik pada hari yang ditetapkan di masing-masing lembaga pendidikan.

Keempat, Pakaian adat. Tiap sekolah juga diperbolehkan mengenakan pakaian adat pada hari-hari tertentu. Pengenaannya dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah secara optional. ‘Kreatifitas’ inilah yang, bisa menjadi beban wali murid.

Karuan, Kemendikbud RI — melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kemendikbudristek — menjelaskan bahwa tidak atau belum ada aturan mengenai seragam sekolah baru 2024.

Aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 dengan status yang masih berlaku. Artinya, aturan seragam sekolah tahun 2024 masih mengikuti aturan lama.

Menurutnya, Permendikbud Ristek 50/2022, pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis, serta hari pelaksanaan upacara bendera.

Sementara pakaian seragam Pramuka wajib digunakan pada hari yang ditetapkan oleh setiap sekolah.

Pakaian khas sekolah dapat diatur dengan motif dan hari penggunaan sesuai kewenangan sekolah. Dan pakaian seragam adat dapat digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah.

Nasi sudah menjadi bubur. Debatable itu memantik statemen senator terpilih, Dr Lia Istifhama. “Seragam itu maknanya sama. Sama identitas, bahwa semua anak didik pergi ke sekolah dengan tujuan yang sama, mencari ilmu. Keberagaman latar belakang, baik status sosial ekonomi, suku, dan agama, itu harus lebur. Disatukan dengan identitas pakaian yang sama,” terangnya.

Di samping itu, menurut anggota DPD RI dengan suara nasional tertinggi ini, inti dari pakaian yang sama itu adalah menghindari jor-joran kemewahan. “Pakaian seragam sekolah memang harus dibuat, bertujuan membentuk mental anak didik bahwa mereka sama dan tidak bisa dibedakan. Tidak perlu pamer pakaian baru atau mewah selama di lingkungan sekolah,” tegasnya.

Jadi, lanjutnya, jangan ada celah mengenakan pakaian sekolah untuk menstimulus anak didik berkompetisi mengenakan pakaian yang menunjukkan strata ekonomi. “Kecuali even khusus ya, jadi semisal perayaan hari tertentu, anak-anak sah-sah saja tampil beda dengan kostum-kostum yang menurut mereka eye catching. Meski tetap, harus ada batasan, yaitu jangan kelewat glamour,” terangnya.

Menyikapi Mendikbud itu, Ning Lia sudah mengklarifikasi isu pergantian seragam tersebut. Tokoh Perempuan Inspiratif Peduli Wong Cilik versi Memorandum 2022 tersebut, menjelaskan, bahwa, isu sensitif ini harus mendapat penjelasan yang utuh.

“Ternyata tidak ada aturan baru. Pakaian adat itu hanya even tertentu, maka, ini patut kita aminkan dan semoga komitmen ini terjaga. Jangan sampai beban masyarakat diperberat dengan kebutuhan yang bukan primer. Sementara sekolah itu primernya mencari ilmu,” urainya.

Masih menurut Ning Lia, pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, jangan sampai menambah berat beban yang harus ditanggung wali murid. “Dulu seragam SD misalnya, hanya merah putih, baju olahraga, dan pramuka. SMP dan SMA juga hanya tiga. Sekarang jenis seragam lebih banyak. Rata-rata lima dalam seminggu. Kalau ditambah lagi, maka, beban wali murid akan bertambah. Kasihan,” pungkasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry