Cak Sholeh (foto atas) dan Gus Muhdlor bersama para wartawan. (FT/NET)

SIDOARJO | duta.co – Masyarakat Sidoarjo yang selama ini diliputi rasa was-was — terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (pemotongan insentif pegawai) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo — merasa plong.

“Penetapan tersangka (Bupati Sidoarjo red.) oleh KPK ini, menutup ruang spekulasi yang selama ini berkembang, bahwa, Bupati Sidoarjo akan aman dengan mendukung Paslon Capres 02. Nah, terbukti, hari ini KPK tidak bisa diintervensi,” jelas advokat muda, Muhammad Sholeh (Cak Sholeh) dalam video pendeknya berdurasi 1:49 detik terpantuan duta.co, Selasa (16/4/24).

Menurut Cak Sholeh, panggilan akrabnya, penetapan (Bupati Gus Muhdlor sebagai tersangka) ini sungguh mengharukan buat masyarakat Sidoarjo. Khususnya yang mewanti-wanti kapan ditetapkan menjadi tersangka. Nah, sekarang terjawab sudah.

“Kita semua bisa lega. Mengapa? Supaya Sidoarjo ini pembangunannya bisa jalan, pembangunannya tidak kalah dengan Surabaya, pembangunannya tidak kalah dengan Kota Medan, pembangunannya tidak kalah dengan Kota Semarang. Sekarang terjawab sudah,” tegasnya.

Masih kata Cak Sholeh, yang kita khawatirkan, tegasnya, kalau tidak segera ditetapkan menjadi tersangka, adalah karena beberapa bulan lagi ada pendaftaran Pilkada. “Kita khawatir Bupati (Gus Muhdlor) ini akan mendaftar lagi, padahal sudah jelas-jelas kena dugaan korupsi. (Kalau sampai ini dibiarkan) bisa jadi akan mendaftar dan menjadi bupati untuk ke-2 kali. Sekali lagi, selamat buat teman-teman KPK yang sudah meneptapkan Bupati Sidoarjo menjadi tersangka Korupsi,” pungkas Cak Sholeh.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Gus Muhdlor tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. KPK memang belum blak. Informasi terkait Gus Muhdlor akan disampaikan secara bertahap. Tetapi, setidaknya KPK sudah membenarkan.

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan (disebut tersangka itu) sekarang menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor. Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap. “Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPK menegaskan, bahwa, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Ali mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali sebagaimana terunggah di detik.com.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” imbuhnya.

Seperti kita tahu, sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo di KPK, Gus Muhdlor mengatakan sudah berusaha memberikan keterangan sebenar-benarnya.

“Sama kayak tadi, jadi saya alhamdulillah baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang-benderang,” ujar Ahmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2).

Dia juga membantah telah menerima uang dalam dugaan kasus korupsi itu. Dia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini menjadi pembelajaran bagi Pemkab Sidoarjo agar mengelola pemerintahan secara transparan.

“(Menerima uang) Ndak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo,” katanya.

KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif bernama Siska Wati sebagai tersangka. Bahkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga memotong insentif ASN pada 2023. Total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu mencapai Rp 2,7 miliar.

Insentif itu seharusnya didapatkan para pegawai BPPD Sidoarjo atas capaian perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun Siska diduga memotong duit itu 10-30 persen.

Uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

KPK juga sudah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka. Jika hari ini Bupati Sidoarjo (Gus Muhdlor) ditetapkan sebagai tersangka, maka, sudah tiga orang penting di Kabupaten Sidoarjo harus berurusan dengan KPK. (mky,loe)