SIDOARJO | duta.co —  Muhammad Sholeh, pengacara muda yang akrab disapa Cak Sholeh ini merasa heran dengan cara pembatalan pelantikan ratusan pejabat di Pemkab Sidoarjo. Meski diakui pembatalan itu sebuah keharusan — karena melanggar UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada – tetapi, caranya, sangat aneh.

“Kalau kita baca surat edaran Pemkab Sidoarjo yang viral di media, bahwa, pembatalan mutasi ini berlaku mulai (Kamis) 19 April 2024. Lho, kok aneh? Yang namanya pembatalan, maka, sejak kapan itu dibatalkan, kalau memang itu pembatalan tanggal 14 atau 15 April, maka, sejak saat itu pembatalan berlaku. Kenapa harus ada penundaan sampai 19 April?,” tanyanya dengan nada heran.

Menurut Cak Sholeh, penundaan itu menunjukkan seakan-akan pejabat yang cacat hukum karena pelantikan tanggal 22 Maret 2024, itu masih dilegalkan. “Yo wis (ya sudah), kamu melakukan tugasmu. Yang penting setelah tanggal 19 April kamu kembali ke jabatan lama. Lha ini menurut saya, cacat lagi,” tegasnya.

Harusnya, lanjut Cak Sholeh, sejak pembatalan itu berlaku (diterbitkan), maka, semua pejabat ini kembali ke jabatannya semula. Karena pelantikannya batal. Bahkan, “Infonya mutasi ini tidak melibatkan Wakil Bupati dan Baperjakat. Kalau info ini benar, maka, betapa mutasi ini menambah kecacatan hukumnya,” urai Cak Sholeh.

“Kasus ini penting menjadi pelajaran bersama. Supaya apa? Supaya kenaikan pagkat, kenaikan jabatan, mutasi jabatan harus sesuai dengan Undang-Undang. Harus sesuai dengan aturan yang ada. Tidak boleh mutasi jabatan dengan melangkahi atau melanggar undang-undang,” pungkasnya. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry