Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Didik Catur.(FT/dok)

KEDIRI | duta.co – Terhitung mulai Januari 2024 pembayaran restribusi pengujian kendaraan secara resmi ditiadakan.Akan tetapi, Pemerintah Kota Kediri tetap menerapkan sanksi denda bagi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

“Mulai 1 Januari tidak dikenakan lagi restribusi bagi kendaraan yang melakukan uji kir di Dinas Perhubungan Kota Kediri. Jadi sudah gratis tidak dikenai biaya lagi.Lalu untuk denda masih bisa diperbolehkan,”kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Didik Catur, saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

Menurutnya, denda untuk kendaraan setiap bulanya bervariatif, kisaran Rp 75 ribu – Rp 250 ribu.

“Ini bagi kendaraan yang kena denda artinya keterlambatan,” urai mantan Kepala Dinas DLHKP tersebut.

Lebih jauh, Didik Catur, juga mengutarakan, aturan dasar yang mengatur hal itu, mengacu pada pada Undang Undang nomer 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. Serta tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomer 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan restribusi daerah,

“Dari sini, kita Pemerintah Kota Kediri mau pun Pemerintah Kabupaten lainya tidak diperbolehkan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jadi harapan Pemerintah seperti itu,” ucapnya.

Adapun Dinas Perhubungan Kota Kediri mencatat pada tahun 2023 lalu ada sekitar 10.336 kendaraan yang melakukan pengujian kendaraan bermotor.

“Pengujian kendaraan dilakukan dua kali, setiap enam bulan sekali. Berarti 10.336 dibagi dua. Jadi kendaraan kita itu sekitar 5.108 setiap enam bulanya,” bebernya.

Terakhir, selama tahun 2023 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil pembayaran restribusi pengujian kendaraan bermotor plus pembayaran denda mencapai Rp 1,6 miliar.

“Dengan diberlkukanya aturan baru ini, maka dipastikan anggaran pendapatan asli daerah menjadi berkurang,” tutupnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry