JAKARTA | duta.co –  Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan dalam pencegahan konflik sosial, bukan lagi hanya sekedar pendekatan keamanan dan pembangunan fisik, tetapi juga pendekatan budaya serta nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia, yakni kegotong-royongan, kepedulian, menghormati perbedaan, menghargai dan toleransi.

“Oleh sebab itu, konsep baru Program Keserasian Sosial juga harus tetap menjaga nilai kearifan yang diwariskan leluhur bangsa sekaligus merespon isu-isu aktual baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri, seperti radikalisme, terorisme, gerakan intoleran, politik adudomba, sehingga kewaspadaan masyarakat terhadap potensi konflik sosial yang bisa mengganggu dan mengancam disintegrasi bangsa dapat ditingkatkan,” kata Mensos dalam pidatonya pada Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Keserasian Sosial Tahun 2017 di Mercure Hotel Convention Center Ancol, Jakarta, Rabu (26/7).

Untuk mendukung berbagai upaya dalam mewujudkan keserasian sosial di daerah, Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sebesar Rp17,4 miliar untuk seluruh Indonesia. Bantuan ini dialokasikan di 160 Desa/Kelurahan, 90 Kabupaten/Kota, 22 Provinsi, 87 pendamping, 159 forum keserasian sosial.

Sejumlah daerah yang mendapat bantuan di antaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Aceh, Lampung, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, NTT, Gorontalo, Maluku Utara, dan NTB. Melalui bantuan Keserasian Sosial ini, diharapkan terjadinya konflik sosial dapat diminimalisir. Sebaliknya kekompakan, keakraban dan harmonisasi tumbuh berkembang dengan baik.

“Harmonisasi dan kohesivitas (keakraban, kekompakan) sosial merupakan kunci dari program ini. Melalui program ini diharapkan tercipta tatanan kehidupan sosial yang serasi yang dilandasi oleh nilai dasar keberagaman, toleransi, saling menghargai dan menghormati, sehingga dapat membangun, memantapkan dan mengembankan serta memelihara kembali kehidupan bersama di antara masyarakat dalam persaudaraan sejati,” harapnya.

Penguatan Keserasian Sosial merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan kegiatan pencegahan konflik sosial. Sebagaimana dimandatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Hal tersebut membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat guna menciptakan suasana yang aman dan damai serta mampu menerima keberagaman yang ada di masyarakat.

“Tugas kita mengajak segenap warga membangun jiwanya merah putih, hatinya merah putih, perilaku juga merah putih. Kalo tidak diingatkan, dilatih, disirami, ibaratnya tanaman bisa mengering dan tidak tumbuh kembang dengan baik. Maka mari menyirami suasana hati, pikiran, lisan dan perilaku kita agar Merah Putih dan NKRI tetap terjaga,” tutup Mensos. (hud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry