PASURUAN | duta.co – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rejoso, Ngarji., MHI., mememberikan pembinaan pada mitra kerjanya, yakni para Imamuddin Se-Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (21/2/2024).

Pembinaan dilaksanakan di rumah Modin Mochammad Irkham Desa Pandanrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Hadir dalam acara pembinaan ini, seluruh P3N sekecamatan Rejoso dan Staf KUA.

Ngarji MHI menyampaikan begitu pentingnya tertib administrasi dalam memberikan pelayanan Nikah, Rujuk pada Masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar semua data dan berkas Calon Pengantin atau Catin jangan sampai ada yang direkayasa atau dimanipulasi.

”Contoh Anak Angkat ditulis sebagai Anak Kandung dan Ayah Angkat ditulis Ayah Kandung dan seterusnya ini bahaya, ada pasal pidananya. Silahkan diisi sesuai dengan fakta yang ada, karena tanggung jawab kita tidak hanya menghalalkan pasangan Catin secara administrasi tetapi juga secara syar’i,” tegasnya.

Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 20 tahun 2019 Pendaftaran Nikah tidak boleh kurang dari 10 hari kerja, jika terjadi hal yang demikian, maka harus ada dispensasi Nikah dari Camat setempat. (Puj)

#KementerianSemuaAgama

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry