Bupati saat diwawancarai wartawan terkait jabatan sekda (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co-Batas maksimal tentang jabatan tertinggi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo yang menjabat hampir 7 tahun harus pindah tugas ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, demikian disampaikan Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto SH usai mengikuti Musorkab V KONI, Selasa (4/2/2020).

“Untuk sekda ini peraturannya baru, kita sudah meminta dan memfasilitasi pak sekda mencari peluang berpindah ke tempat yang lain. Dan itu, sudah dilakukan sama Pak Sekda, dan rekomendasi dari bupati juga sudah dan ini tinggal menunggu jawaban dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” jelas Bupati Dadang dihadapan sejumlah wartawan.

Kalau batas maksimalnya jabatan sekda, sambung Bupati Dadang, lima tahun dan bisa diperpanjang satu tahun kemudian satu tahun lagi.

 “Maka, 7 tahun itu waktu yang maksimal, namun belum bulat. Oleh karena itu, mau tidak mau Pak Sekda harus mencari tempat yang sesuai dengan harapannya,” ujar Bupati Dadang.

Tahun ini, imbuh Bupati Dadang, Pak Sekda pasti akan pindah di Pemprov Jatim. Karena permohonannya sudah di proses oleh provinsi, hanya tinggal tunggu pormasi saja.

“Tanggal dan bulan pindah Pak Sekda ke Pemprov Jatim, kami tidak tahu. Namun yang jelas tahun ini, Pak Sekda pindah di Pemprov Jatim,” pungkasnya. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry