Keteranganfoto pantura7.com

PROBOLINGGO | duta.co – Tim pasangan calon (Paslon) A. Malik Haramain – Muhammad Muzayyan (MMC) mengirimkan laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keputusan Panwaslu Kabupaten Probolinggo.

Laporan itu merujuk pada sikap Panwaslu setempat yang mengatakan bahwa bentrokan yang melibatkan Tim MMC dengan Kepala Desa Rangkang, Sulaiman, beberapa waktu lalu adalah pelanggaran umum, bukan pelanggaran pemilu.

Sekretaris tim pemenangan MMC, Dedik Riyawan menyebut keputusan yang dikeluarkan oleh Panwaslu menunjukkan bahwa kinerja mereka tidak profesional, sehingga tim paslon nomor urut 2 itu melaporkan Panwaslu kepada DKPP.

“Merupakan keputusan yang sesat, padahal sudah jelas pada waktu kejadian itu, bukan hanya kabel sound system yang dicabut, tapi juga mengebrak-ngebrak mobil Lora Muzayyan (Cawabup),” katanya, Minggu (6/5/2018).

Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo ini lalu membandingkan insiden Rangkang dengan kejadian serupa di DKI Jakarta dalam konstestasi Pilgub 2016 silam.

“Saat itu, PN Jakarta Barat memutuskan pada 21 Desember 2016 bahwa kesalahan di pihak penghalang, karena sudah mengganggu jalannya kampanye,” jelas dia.

Sebagaimana diketahui, Tim MMC terlibat bentrok dengan Kades Rangkang, Sulaiman, saat tim kampanye yang diusung oleh PKB-Demokrat itu melintas di jalan Desa Rangkang, tepatnya di kawasan Ponpes Syeikh Abdul Qodir Jailani, Jumat (20/4/2018) lalu.

Insiden terjadi lantaran Sulaiman memprotes suara sound system kampanye, yang dianggap menggangu kegiatan pesantren. Tim MMC menuding Sulaiman telah menghalangi proses kampanye. afa

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry