Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Terkait dengan pengaduan masyarakat yang masuk ke Inspektorat Kabupaten Situbondo agar cepat terproses, maka masyarakat harus memahami Peraturan Pemerintah N0.12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Rabu (27/5/2020).

“Seluruh pengaduan masyarakat yang masuk ke Inspektorat kita tindaklanjuti. Namun kita kadang bingung jika dumas yang masuk ke Inspektorat tidak memenuhi unsur dalam Peraturan Pemerintah N0.12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” jelas Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo Ahmad Yulianto melalui Irban III, Bahtiar Effendi, MSi di ruang kerjanya.

Dalam Peraturan Pemerintah N0.12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sambung Ahmad Yulianto, dalam pasal 22 ayat 2 menerangkan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis paling sedikit memuat unsur; a. nama dan alamat pihak yang melapor; b. nama jabatan alamat lengkap pihak yang dilaporkan ; c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan ; d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.

Jika unsur-unsur diatas tidak tertuang dalam pengaduan masyarakat tersebut, sambung Ahmad Yulianto, maka proses pengaduan masyarakat ke Inspektorat akan berjalan lamban karena tidak ditunjang dengan data-data yang kuat.

“Semua pengaduan masyarakat kita proses, namun apabila pengaduan masyarakat itu tidak ditunjang dengan data-data yang kuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah N0.12 Tahun 2017, maka prosesnya akan lamban,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Ahmad Yulianto, pihaknya berharap sebelum masyarakat mengajukan pengaduan ke Inspektorat terlebih dahulu memahami Peraturan Pemerintah N0.12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Jika masyarakat dalam melakukan pengaduan berpedoman pada pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah N0.12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka proses pengaduan masyarakat akan cepat terselesaikan,” pungkasnya. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry