JUMPA PRES : Komisioner Bawaslu Situbondo saat gelar press release kepada sejumlah wartawan di kantornya. (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Hasil pengawasan oleh Bawaslu Situbondo terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020 yang dilakukan oleh petugas pemutahiran data pemilih mendapat saran untuk diperbaiki.

Proses pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh petugas pemutahiran data pemilih di 132 desa dan 4 kelurahan yang berlangsung mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

“Dalam konteks ini jajaran Bawaslu dan ad hoc Bawaslu melakukan pengawasan dalam tiga tahap,” jelas Muarif Ma’ruf Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Situbondo saat press release.

Lebih lanjut, Muarif Ma’ruf menerangkan bahwa, tiga tahapan yang dilakukan oleh ad hoc Bawaslu di 10 hari pertama melakukan pengawasan melekat terhadap Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP), sepuluh 10 hari kedua melakukan audit monitoring dalam bentuk sempling terhadap proses coklik yang telah dilakukan oleh PPDP dan 10 hari ketiga melakukan analisis data terhadap hasil coklik yang telah dilakukan oleh PPDP dalam rentang waktu satu bulan.

“Selama pelaksanaan coklik di 17 kecamatan se Kabupaten Situbondo bahwa Panwaslu Kecamatan telah melayangkan pengiriman surat sebanyak 38 surat perbaikan kepada PPK terkait adanya permasalahan teknis coklik oleh PPDP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Muarif Ma’ruf.

Proses coklit yang benar, sambung Muarif Ma’ruf, tidak akan pernah menyisakan persoalan dan masalah.

“Ketika terjadi permasalahan di lapangan berarti proses coklit oleh PPDP tidak benar adanya. Ketidak benaran itu, bisa karena menyalahi prosedur coklit,” ungkapnya.

Permasalahan yang muncul dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan Banwaslu dan Adhoc Banwaslu, imbuh Muarif Ma’ruf, yakni PDPP tidak melakukan penempelan stiker atau formulir AA2KWK sebanyak 148 rumah. Selanjutnya, PPDP tidak melakukan coklit secara dor to dor atau melimpahkan kewenangannya terhadap orang lain yang tidak dapat SK sebanyak 5 PPDP.

Selanjutnya, kata Muarif Ma’ruf, PPDP yang tidak menggunakan protokol penanggulangan COVID-19 dalam teknis coklit yakni 3 PPDP. Dan PPDP yang tidak melakukan coklik terhadap 10 rumah hingga tanggal 13 Agustus 2020. “Jadi, press release ini kita sampaikan per tanggal 13 Agustus 2020,” bebernya.

Berikutnya, imbuh Muarif Ma’ruf, di 5 desa di Kecamatan Bungatan dilakukan perbaikan oleh penyelenggara teknis pada tanggal 14 Agustus 2020 lalu.

“Selanjutnya di Dusun Merek, khususnya di lampujang, si macan dan si randa, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih dilakukan pencoklitan ulang di luar masa coklit yakni pada tanggal 14 Agustus 2020. Padahal, masa coklik berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020,” katanya.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan adhoc Bawaslu, sambung Muarif Ma’ruf, terdapat 536 pemilih potensial yang tidak memiliki data kependudukan.

“Adapun bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu Situbondo dalam masa coklik, yakni pada 10 hari pertama PKD, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa dan Bawaslu Kabupaten Situbondo melakukan pengawas meleket pada masa coklit. Sepuluh hari ke dua melakukan pengawasan terhadap 1210 TPS se Kabupaten Situbondo dan sepuluh hari terakhir melakukan audit terhadap seluruh pelaksanaan coklit,” tukasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik, S.Sos dihadapan sejumlah wartawan mengatakan bahwa, terkait temuan Panwaslu Kelurahan, Panwaslu Desa dan Kecamatan, semua sudah ditindak lanjuti dengan cara mengirimkan surat kepada PPK memberika saran perbaikan.

“Dalam saran perbaikan yang dikirim sudah disebutkan dibagian mana yang terjadi kekeliruan atau dianggap tidak sesuai dengan  regulasi. Saran itu harus ditindak lanjuti oleh PPK, karena saran tersebut berkaitan melindungi hak pilih warga Situbondo yang memang mempunyai hak pilih,” jelas Murtapik. her

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry