DITEMBAK : Dengan kaki diperban, Damar (24) warga Dusun Sidomulyo, Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, pelaku pencurian kendaraan bermotor ditempat pengajian duduk di halaman Mapolres Tuban saat pres rilisĀ  (duta.co/syaiful adam)

TUBAN | duta.co – Gasak motor ditempat pengajian, seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas oleh Tim Resmob Jatanras Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban, lantaran melarikan diri saat akan diamankan.

Kapolres Tuban, Nanang Haryono mengungkapkan ditangkapnya pelaku, Damar (24) warga Dusun Sidomulyo, Desa Gaji, Kecamatan Kerek Tuban bermula dari laporan korban Sukarsan (46) warga Kecamatan Kerek kehilangan motor diparkir saat mendengarkan pengajian.

ā€œNamun saat akan pulang, korban tidak mendapati motornya. Korban langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Kerek dan dilanjutkan kepada Satreskrim Polres Tuban. Modus pelaku ini melakukan pencurian saat motor korban ditinggal di tempat parkir, saat korban mendengarkan atau melihat pengajian,ā€ terang Perwira kelahiran Bojonegoro itu.

Lebih lanjut perwira yang pernah menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng ini menjelaskan setelah mendapatkan laporan Tim Resmob Marong langsung medatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk meminta keterangan korban dan para saksi. Petugas langsung melakukan pengembangan, petugas medapatkan informasi bahwa pelaku adalah Damar warga Dusun Sidomulyo, Desa Gaji.

Menindak lanjuti informasi tersebut, pada (5/1/2020), petugas melakukan penyergapan terhadap pelaku yang saat itu berada di warung kopi Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Tuban. Saat dilakukan penyergapan tim Resmob Jatanras Marong Satreskrim Polres Tuban pelaku berusaha melarikan diri ke arah kebun jagung.

ā€œSaat akan diamankan oleh petugas, pelaku ini berusaha kabur dikebun jagung, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, petugas sempat melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh pelaku, hingga akhirnya terpaksa dilakukan penembakan dan kena bagian kaki untuk melumpukan pelaku,ā€ jelas Kapolres Tuban.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu motor jenis Honda Revo, STNK serta sebuah kunci. ā€œUntuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KE 5E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,ā€ pungkas Nanang. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry