Tim pemenangan Abdul Khodir menyampaikan surat mandat pendaftaran Pilbup jalur independen ke KPU Jombang. (DUTA.CO/ NURUL YAQIN)

JOMBANG | duta.co – Sehari setelah dibuka, pasangan calon Abdul Khodir sebagai cabup dan Arief Anas Affandi sebagai cawabup mendaftar ke KPU Jombang. Tim pemenangan dari paslon tersebut menyerahkan surat mandat untuk mendapatkan username dan password.

Anggota KPU Jombang, Ja’far mengatakan, hingga saat ini, baru ada satu pasangan calon yang mendaftar dengan menyerahkan surat mandat. ” Memang, secara pribadi belum datang ke KPU. Namun hal itu tidak masalah, karena selama 25-29 November ini baru penyerahan syarat minimal dukungan,” ujar Ja’far Senin (27/11) kemarin.

Ja’far menambahkan,  jika sudah ada  tim yang mengatasnamakan Abdul Khodir sebagai calon bupati dan Arief Anas sebagai calon wakil bupati Jombang. ” Mereka menyerahkan surat mandat ke KPU selanjutnya kami berikan username dan password untuk bisa login di silon,’’ tambahnya.

Setelah mendapat username dan password tim pemenangan diharapkan, mengunggah syarat dukungan yang telah ditentukan KPU sebanyak 74.383 KTP. Setelah itu, KPU memberikan waktu selama tiga hari ke depan untuk menyerahkan berkas fotokopi KTP sesuai syarat dukungan yang diunggah ke Silon.

Ja’far menjelaskan, secara resmi satu pasangan calon tersebut belum bisa dikatakan diterima sebagai pasangan calon. Karena KPU masih akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dari syarat dukungan yang diserahkan. ”Setelah penyerahan syarat dukungan kami tutup. Kami akan melakukan verifikasi. Jadi nanti ada tahap perbaikan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon,’’ tandasnya.

Setelah paslon perseorangan dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi. Baru paslon tersebut mendaftarkan diri ke KPU mulai 8 – 10 Januari mendatang bersama calon yang daftar melalui partai politik lainya.

”Untuk pendaftaran calon. Baik independen maupun melalui partai itu dilakukan 8-10 Januari nanti. Meskipun jalur untuk perseorangan sudah dimulai sejak bulan ini,’’ terangnya.

Ja’ far menegaskan, KPU akan memberikan waktu untuk penyerahan berkas hingga 29 November sampai dengan pukul 24.00. Jika dalam waktu itu tim pemenangan Abdul Khodir tidak menyerahkan syarat dukungan maka dipastikan gagal maju ke tahap selanjutnya. ”Untuk syarat dukungan minimal adalah sebanyak 74.383. Kalu kurang dari itu, maka kita minta melengkapinya, ” pungkasnya.
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry