Tiga oknum anggota Polrestabes Surabaya saat menjalani sidang secara teleconference beberapa waktu lalu. (FT/ANDIMULYA)

SURABAYA | duta.co – Tiga oknum anggota polisi Polresrabes Surabaya yang menjadi terdakwa perkara narkoba dituntut hingga 11 tahun penjara. Ketiga polisi yang kini telah dinonaktifkan ini dinyatakan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Ketiga oknum polisi tersebut diantaranya, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik. Ketiganya menjalani persidangan teleconference dengan agenda tuntutan secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menyatakan bahwa terdakwa Eko Julianto, Agung Pratidina, dan Sudidik terbukti melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman sesuai dakwaan. Menurut JPU Hari, hal yang memberatkan adalah ketiga merupakan penegak hukum yakni anggota polisi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni ketiga terdakwa menyesali perbuatannya. “Juga terdakwa merupakan anggota polisi berprestasi yang banyak mengungkap kasus narkoba di Kota Surabaya,” kata JPU Hari saat membacakan surat tuntutannya.

Atas pertimbangan tersebut, terdakwa Sudidik dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Agung Pratidina dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun dan denda 3 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Eko Julianto mendapatkan tuntutan paling tinggi diantara kedua terdakwa lainnya. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Julianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 4 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Hari.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mempersilahkan agar para terdakwa mengajukan nota pledoi (pembelaan). Namun ketiga terdakwa menyerahkan pengajukan nota pledoi kepada kuasa hukumnya. “Saya serahkan ke kuasa hukum saja (nota pledoi),” terang terdakwa Eko Julianto kepada majelis hakim.

Sementara itu, Edo Prasetyo, kuasa hukum ketiga terdakwa menilai tuntutan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Misalnya di persidangan saksi-saksi menyatakan bahwa terdakwa Eko ada berita acaranya ketika penyitaan (barang bukti), tapi hal itu tidak disampaikan JPU ketika mengajukan tuntutan,” jelasnya usai sidang.

Ia menjelaskan, barang bukti narkoba dalam perkara ini bukan milik para terdakwa, melainkan barang bukti sitaan. “Merupakan barang bukti yang ditemukan dari tersangka yang kabur,” papar Edo.

Seperti diberitakan sebelumya, tiga oknum anggota Polrestabes Surabaya ditangkap anggota Paminal Mabes Polri atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di kawasan Ngagel Surabaya pada April lalu. Ketiga oknum anggota polisi tersebut diantaranya, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

Mereka diamankan saat bersama dua warga sipil yakni perempuan berusia 19 tahun berinisial CCS dan seorang pria berinisial DA. Saat ditangkap, ketiganya masih berstatus dinas aktif di satuan reserse narkoba Polretabes Surabaya. (and)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry