Ketua Panwaskab Bangkalan, Achmad Mustain Saleh. (FT/AMIN)

BANGKALAN | duta.co – Panwaslu Bangkalan menilai, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Periode 14 Pebruari sampai dengan tanggal 19 April 2018 tiga pasangan calon Bupati dan calon Wakil  Bupati Bangkalan tidak transparan.

“Setelah kita menerima LPSDK,  analisa awal kita dengan beragam kegiatan yang dilakukan oleh ketiga paslon tentu menghabiskan dana yang banyak,  dugaan kita, LPSDK  itu belum dibuka secara fair dan tidak transparan,” kata Ketua Panwaskab Bangkalan, Achmad Mustain Saleh, Rabu (2/5/2018).

Oleh sebab itu kata dia, setelah menerima LPSDK dari ketiga paslon itu, pihaknya mengumpulkan anggota Panwascam untuk menyusun alat kerja pengawasan dana kampanye. “Masalah dana kampanye ini sangat vital sekali, makanya saat ini kita tengah menyusun alat kerja pengawasan dana kampanye,” jelas Mustain panggilan akrabnya Ketua Panwascam Bangkalan ini.

Dijelaskan Mustain, jika melihat laporan penerimaan dana kampanye dari tiga paslon, dengan kegiatan yang dilakukan selama 4 bulan terakhir sangat tidak sesuai. “Dalam laporan yang kami terima, dana kampanye yang diterima oleh paslon masih di kisaran Rp 225 juta ada yang Rp 337 juta,makanya kami berpesan kepada paslon agar supaya hati-hati didalam membuat laporan penerimaan dan pengunaan dana kampnye ini,” terangnya.

Karena lanjut Mustain, jika paslon tidak melaporkan secara benar sumabngan dana kampnye ini, maka ancamannya adalah pidana bahkan, paslon yang melaporkan sumbangan dana kampnye tidakmranparan bisa di diskualifikasi.

“Kami mengingatkan kepada tiga paslon,  palaporan penerimaan dan penggunan dana kampaye  akan ditutup pada akhir masa kampanye,  namun kita ingatkan apabila ada  pelangaran hukum pidana, jadi masih ada tahapan pelaporan lagi,  kami berharap paslon benar benar melaporkan realita kegiatan,” tutur Mustain.

Ditambahkan Mustain, jika ketiga paslon tidak transparan dalam melaporkan sumbangan dana kampanye itu akan ketahuan. “Setiap kegiatan kampanye mereka terlacak. Nanti  akan disandingkan rekap kegiatan mereka selama 4 bulan terkahir,  makanya hati hati, kami punya rekam jejak dan file kegiatan dari semua paslon,” katanya.

Disamping itu kata Mustain, sumbangan dana kampanye itu akan diaudit oleh akuntan publik. “Makanya kami akan mengirim surat secara resmi kepada tiga paslon atas ketidaktransparanan laporan sumbangan dana kampanye ini, karena setelah laporan pertama ini masih ada laporan kedua. Kami lakukan ini sebab kalau ada dugaan penyelewengan dana kampanye, paslon bisa didiskualifikasi,”  pungkasnya.

Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye priode tanggal 14 Pebruari sampai dengan tanggal 19 april 2018. Paslon nomer 1, Pasangan Farid Al Fauzi dan Sudarmawan menerima sumbangan dana kampnye sebesar Rp 225 juta,  sumbernya sumbangan dari Farid al Fauzi Rp 1 juta,  dari Maskur H Rp 75 juta,  dari Fauzy Rp 75 juta, dan dari Budi P Rp  75 juta.

Sedangkan Paslon nomer 2, pasangan KH Imam Bukhori Cholil dan Ir Mondir A Rofii,   menerima sumbangan dana kampanye  sebesar 52,82 juta dengan rincian Rp 3,5  juta, dari Ali Mustofa, Rp 9.840.000 dari Risang Bima Wijaya, Rp 2.000.000  dari Risang Bima Wijaya, Rp  5 juta dari Ali Mustafa, Rp 27.780,000   dari Imam Sujono, Rp 4.700.000 dari Ali Mustofa.

Paslon nomor  3, yaitu pasangan R Abul Latif Amin Imro dan Drs Mohni Rp 1 juta Rp 200 juta, Rp 40 juta, 28,400.000, Rp7.650.000 dan 100.000.000. sumbangan asal dari perorangan, dan diterima melalui  nomer rekening penerima. Dalam laporan sumbangan dana kampanye paslon nomer 3 ini tidak menyebutkan dari mana sumbangan dana kampanye tersebut. (min)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry