PUTUSAN : AH Saat pendengarkan keputusan Majelis Hakim Tipikor Surabaya (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Setelah menjalani proses cukup panjang, akhirnya, AH mantan Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo diputus bersalah dalam kasus penyelewengan Dana Desa (DD) yang merugikan negara sekitar Rp 500 jutaan.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis terhadap AH, 4  tahun penjara dan pidana denda sebesar 200 juta subsidiair 1 bulan penjara.

“Putusan majelis Hakim Tipikor di Surabaya, AH dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. AH dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap di tahan, serta Pidana denda sebesar 200 juta subsidiair 1 bulan penjara, “ jelas Reza Aditya Wardana SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (12/3/2020).

Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo mengatakan, AH diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 400 jutaan dan apabila tidak mampu membayar maka hukumannya akan bertambah selama satu tahun.

“Jika AH tidak bisa membayar uang pengganti Rp. 400 juta itu, maka masa hukumannya akan bertambah satu tahun,” ujar Reza Aditya Wardana.

Atas vonis tersebut, sambung Reza Aditya Wardana Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo menyatakan, masih pikir – pikir untuk melakukan banding, dan akan melaporkannya terlebih dahulu kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo.

“Kami masih  pikir – pikir untuk menyatakan banding atas vonis majelis hakim tersebut dan melaporkan terlebih dahulu terhadap pimpinan. Jangka waktu yang di tentukan undang – undang yaitu 7 hari setelah keputusan hakim, untuk menentukan sikap mengajukan banding atau tidak,” pungkas Reza. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry