Riadi Pamungkas dan Radian Pranata Dwi Permana penasehat hukum,dan Djakam (tengah) saat ditemui wartawan, Rabu, (24/4/24). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Djakam (70), Seorang warga Desa Medalem RT 05 RW 01, Kecamatan Tulangan, mengeluhkan permasalahan tanah waris dari kakeknya atas nama Doelajis P. Asenahh nama tertera dalam letter C, yang turun ke orang tuanya (ibu), yang sudah dikuasai orang lain selama puluhan tahun.

Permasalahan ini, beberapa waktu sebelumnya hendak mengurus dan ingin mengetahui perihal tanah warisan Kakeknya yang sudah dikuasai bahkan didirikan bangunan oleh orang lain.

Namun diawal kedatangan Djakam ke balai Desa Medalem, Pemdes untuk mengetahui dan ingin mengetahui leter C, sudah ada enam kali namun tidak ada tanggapan, karena sudah dikuasakan ke pengacara kami akan tempuh jalur hukum.

Djakam, ditemui wartawan mengatakan, “Kabid (almarhum) itu dulunya saya tanya ngakunya tumbas (beli), tapi tidak ada bukti jual beli,tanah sudah dibangun adiknya dibelakang rumah saya, Nur Hasim. Tanah warisan Kakek saya soal luasnya 1170 M2, mungkin sekitar 700an yang saya tempati,” ujarnya.

“Saat ini permasalahan ini saya sudah serahkan ke Pengacara (PH), karena permasalahan ini sudah lama. kalau menurut dusun sejak 1997. Dan saya berharap permasalahan ini segera selesai dan saya bersama keluarga bisa mendapatkan hak kami,” pungkas Djakam kepada duta.co, Rabu, (24/4/24).

Senada, Mohammad Toni (38), selaku anak dari Bu Mariati, Kakak pak Djakam, mengatakan, pihaknya berharap hak keluarga, khususnya selaku ahli waris bisa dikembalikan. “Dan kami sudah serahkan sepenuhnya kepada Pak Nanta dan Pak Pamungkas selaku Pengacara (penasehat hukum) keluarga kami,” pungkas Toni.

Terpisah, Riadi Pamungkas, SH., M.H., dan Radian Pranata Dwi Permana SH., dari kantor hukum Radian Pranata Dwi Permana SH dan Partner Sidoarjo selaku penasehat hukum Djakam dan keluarga, dikonfirmasi duta.co mengatakan, berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh klien ibu Mariati dan bapak Djakam, tertanggal 29 Februari 2024 bahwa pihaknya menindaklanjuti terhadap surat kuasa tersebut.

“Bahwa kami hari ini melakukan klarifikasi ke kantor Desa Medalem kecamatan Tulangan. Kami ingin memperoleh suatu keterangan terkait risalah tanah peralihan, dari leter C no.131 Persil 10 D seluas 1170 M2( meter persegi) atas nama bapak Doelajis yang letaknya di Desa Medalem,” terang Riadi Pamungkas dibenarkan Radian Pranata.

Masih kata Riadi didampingi Radian Pranata, pihaknya hari ini melakukan klarifikasi seperti apa tanah ini, sudah beralih apa belum, sudah dipecah atau belum.

“Kalau beralih, beralih yang seperti apa, apakah ada jual beli apakah ada hibah dengan buktinya, dan ternyata tidak ada,” ungkap Riadi.

”Hari ini kita ketemuan dengan bapak Kades Medalem dan memberikan jawaban bahwa pertanyaan saya tadi, ini pernah dimediasi di desa dulu dan tidak ada titik temu. Dan saya tanyakan kembali peralihannya seperti apa pak Kades, pak Kades mengatakan adanya hibah,” tambahnya.

Namun, lanjutnya, pihaknya tidak ditunjukkan bukti hibahnya. Pihaknya bersilaturahmi ke kepala desa ingin mengetahui keterangan, dan akan mengambil sikap langkah hukum dengan melakukan penetapan ahli waris yang pertama, selanjutnya akan melakukan gugatan.

“Gugatan ada dua versi kita bisa ke pengadilan tata usaha negara terkait pembatalan sertifikat yang informasinya sudah menjadi sertifikat. Yang kedua kita bisa melakukan ke Pengadilan Negeri terkait perbuatan melawan hukum nya, kalau memang ada pidananya,” pungkas Pamungkas.

Sementara, Kepala Desa Medalem, Santoso, dikonfirmasi media di ruang kerjanya terkait permasalahan dan kedatangan dua penasehat hukum Djakam mengatakan, permasalahan tanah ini sebenarnya sudah lama sebelum ia menjabat dan sudah ada permasalahan dan perselisihan, namun disaat ia menjabat akhirnya sudah ada mediasi.

“Karena urusan tanah ini  tidak lain adanya hubungan keluarga sendiri. Sudah terjadi beberapa mediasi tetapi tidak ada titik temu. Akhirnya saya pasrahkan terserah panjenengan, kalau dilanjut ya silakan,” terang Santoso.

Ditanya apakah Pemdes kenapa tidak memberikan keterangan waris? “Untuk memberikan keterangan waris, tanggapan saya selaku kepala desa dan sebagai pelayan warga, warga minta apapun kami siap melayani, yang jelas bila ada permasalahan saya minta maaf,” ujar Kades Santoso.

Selaku pemerintah desa, khususnya Kades, dengan kedatangan kuasa hukum Djakam pihaknya menanggapi dengan baik. “Imbauan kalau bisa dilakukan mediasi,” pungkas Kades Santoso. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry