CURANMOR : Kapolres Kediri, AKBP Erick Hermawan menggelar ungkap curanmor di Halaman Polres Kediri (duta.co/M. Isnan) 

KEDIRI | duta.co -Namanya pelaku tindak pidana selalu tak punya nurani, buktinya aksi dilakukan Mohamad Arifin (29) warga Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kediri setelah mencuri 11 sepeda motor yang parkir di sawah pada tiga kecamatan, yaitu Ngadiluwih, Kras dan Ringin Rejo.

Aksi kejahatan ini terungkap, dijelaskan Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan, pada Selasa (8/4) saat pihaknya mendapat laporan dari salah satu korban sehari – hari bekerja sebagai petani, bila motornya telah berpindahtangan kepada orang lain. Selanjutnya, tim gabungan tiga Polsek dan Polres Kediri melakukan penyelidikan.

“Dari laporan salah satu korban, kami amankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor sebanyak 8 unit di rumahnya yang diduga belum dijual,” jelas Kapolres Kediri.

Sementara pelaku mengakui telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 11 kali. Motor hasil curian yang parkir di sawah ini,  kemudian ia jual kepada tetangganya dengan harga murah.

AKBP Erick Hermawan menjelaskan bahwa pelaku spesialis mencuri sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di tepi sawah. “Untuk barang bukti tiga motor lagi masih kita kejar. Saat ini diperkirakan barang masih di wilayah Kabupaten Kediri,” jelas Kapolres Kediri dihadapan wartawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Karena perbuatannya, masyarakat merasa resah. Dan untuk saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Kediri untuk diselidiki lebih lanjut,” pungkas Kapolres Kediri. (ian/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry