TAROKAN : Danan Prabandaru didampingi Agus Tianto saat jumpa pers (Nanang Priyo/duta.co)

KEDIRI | duta.co – Kabar terbaru pasca Pilkades Serentak digelar di Kabupaten Kediri menjelang dilakukan pelantikan pada Selasa besok, Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno menerima surat permohonan untuk penyelesaian perselisihan pemilihan Kepala Desa Tarokan, sesuai surat tertanggal 13 Desember 2019, bernomor 027//KA-DPI01/Xlll2019. Dikeluarkan dari Kantor Pengacara Danan Prabandaru & Rekan.

Mengacu surat dikeluarkan Pengadilan Negeri Nganjuk nomor W14-U27/B89/HK.03/XII/2019 perihal Permohonan Keterangan dan Salinan Keputusan, akhirnya terbuka titik terang Kepala Desa Terpilih Supadi yang terbukti berstatus narapidana. Namun faktanya, kasus ini baru diketahui sekarang sementara pelaksanaan Pilkades telah usai dan Supadi akan segera dilantik.

“Kami memang telah berkirim surat ke Pengadilan Negeri Nganjuk terkait penjelasan orang yang bernama Supadi Bin Subiari, benar pernah diadili di Pengadilan Negeri Nganjuk dalam perkara yang terdaftar di dalam dan di ancam sesuai Register No.106/Pid.B/2019/PN NJK yang di atur sebagaimana pasal 263 KUHP yang ancaman hukumanya di atas 5 tahun. Bahwa perkara atas nama terdakwa Supadi telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 5 Agustus 2019,” jelas Danan Prabandaru didampingi Agus Istianto .SH, Jumat (13/12) usai menyampaikan surat kepada Bupati Kediri.

Bila kemudian duet maut mendapat julukan Singa Meja Hijau, tentunya akan menjadi masalah baru bagi Supadi ataupun Bupati Kediri, dr. Hj. Haryanti Sutrisno. “Silahkan saja bila mau dilantik, kami akan gugat juga Bupati Kediri bila tidak mengindahkan surat kami. Bahwa berdasarkan putusan pengadilan tertulis jelas dan kenapa Supadi bisa ikut dalam kontestasi calon kades? Siapa yang turut bermain di dalamnya? Bupati mau lantik? Silahkan jika berani,” tegas Danan dihadapan sejumlah wartawan.

Yang juga menjadi pertanyaan, kenapa putusan Supadi ini baru diketahui sekarang dan disaat proses Pilkades telah selesai. Namun, jelas Danan, bahwa semua ini ada hikmahnya betapa tidak adanya komunikasi dan sinergitas para penegak hukum dan penyelenggara pemerintah, yang katanya sudah era 4.0 digital. “Lalu buat apa tekhnologi digital jika kemudian mereka beralasan belum dikirim atau belum diterima? Jangan berikan alasan klasik saat masyarakat saat ini menuntut kebebasan informasi publik,” jelasnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry