Partai Republik  meminta Bawaslu memfasilitasi Mediasi dengan KPU pusat (dok/duta.co)

JAKARTA | duta.co –  Ketua Umum Partai Republik Asngari menegaskan Partai Republik siap meraih kursi parlemen di Senayan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Hari ini, Partai Republik  meminta Bawaslu memfasilitasi Mediasi dengan KPU pusat. Dengan mediasi diharapkan KPU dapat memberikan waktu  kepada Partai Republik untuk memperbaiki input data keanggotaan yang belum sempat terupload secara sempurna selama dalam proses verifikasi administrasi.

“Kami siap lolos dan berkompetisi dalam Pemilu 2024. Kami yakin jika diberi kesempatan mengikuti Pemilu 2024, kami bisa mengambil jatah  kursi di Senayan dan DPRD tingkat I dan II,” tegas Asngari usai mendaftarkan permohonan mediasi ke Bawaslu di Jakarta (18/10).

Permohonan mediasi dilayangkan melalui pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu terkait keluarnya Berita Acara KPU Nomor: 230/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dan Pengumuman KPU Nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi.

Dalam kesempatan ini, Asngari menyatakan Partai Republik telah memenuhi semua persyaratan seperti kepengurusan 100% di 34 provinsi, 75% kabupaten/kita dan 50% kecamatan. Syarat domisili dan nomor  rekening partai  serta syarat  KTA keanggotaan dan  sudah diinput ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI.

“Jadi kami sudah memenuhi seluruh persyaratan sehingga besar harapan kami Bawaslu dapat mempertimbangkan putusannya agar meloloskan   Partai Republik dalam forum Mediasi bersama KPU dengan keputusan mengikuti verifikasi faktual dan selanjutnya diloloskan sebagai Peserta Pemilu 2024,” tegasnya.

Ditegaskan Asngari, seluruh kader Partai Republik di seluruh Indonesia diharapkan tetap bertahan doa dan mempersiapkan  diri untuk melaksanakan verifikasi faktual.

“Tetap optimis. Kita semua berharap permohonan mediasi ke Bawaslu  ini dapat diterima dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, dalam pengumuman  KPU, Partai Republik dinyatakan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu  verifikasi faktual karena data kepengurusan dinyatakan TMS.  Keputusan ini dianggap bertentangan dengan fakta yang sebenarnya bahwa Partai Republik telah berhasil melengkapi 4 kategori jenis data  termasuk  kepengurusan  dan kantor  di dalam aplikasi SIPOL KPU. (imm)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry