SURABAYA | duta.co – Sidang lanjutan perkara Bank Prima Master yang berlokasi di Jembatan Merah Surabaya, kembali digelar, Senin, (12/2/2024), di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang Sari 3. Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Agus Tranggono (Agustinus), mantan direktur komersial Bank Prima.

Turut hadir dalam sidang ini, empat terdakwa lainnya, yakni Dini Fatmawati sebagai staf teller, Ana Dwi Fitrisari sebagai customer service, serta Dewi Fitrisari Harmani dan Ani Puspita, keduanya merupakan pegawai Bank Prima yang ikut mendengarkan jalannya persidangan.

Jaksa penuntut umum, Ferdinand Marcus, mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Agustinus yang menjalani masa hukuman dalam perkara ini dihukum Pidana Penjara selama 5 Tahun Pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Ditanya oleh Ketua Majelis Jaksa Ferdinand Marcus, bagaimana kejadian ini sebenarnya, terkait kesaksian yang telah disampaikan. Agustinus, dalam tanggapannya, mengakui kebenaran keterangan yang telah disampaikan terkait kehilangan dana sebesar 5 miliar dari Anugrah Yudo.

Dalam pengembangan persidangan, jaksa penuntut umum bertanya mengenai asal dana tersebut, di mana Agustinus menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari Anugrah Yudo, seorang nasabah lama Bank Prima. Agustinus juga menjelaskan, bahwa Anugrah Yudo memerintahkan transfer dana ke Susilowati di Semarang untuk menutupi kredit bermasalah atas nama Dania Sudarjo.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai izin dan prosedur transfer tersebut, Agustinus menyatakan bahwa transfer dilakukan atas instruksi Anugrah Yudo, bukan atas izinnya secara langsung. Ia juga menyebut bahwa prosedur transfer sesuai dengan standar operasional yang ada, dan pihak terkait di Bank Prima telah memastikan keabsahan dan kesesuaian transfer tersebut sebelum melaksanakannya.

Ronald Talaway, kuasa hukum terdakwa, mengajukan pertanyaan kepada Saksi terdakwa, Agustinus, terkait dengan transaksi keuangan yang menjadi sorotan dalam persidangan. Dalam dialog yang terjadi di ruang sidang, Ronald Talaway menanyakan dengan tegas, “Saya tanya bagaimana? Enggak tahu bahwa itu sesuai enggak tahu. Untuk tukar uang yang diserahkan. Bukan untuk dimasukkan ke dalam rekening karena klaim gitu kan dimasukkan ke dalam Rekening. Bagaimana bisa dijelaskan?,” jelas Ronald.

Dalam pertanyaannya, Ronald menyoroti transaksi uang yang diserahkan dan menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk dimasukkan ke dalam rekening, namun untuk ditransfer. Ia juga menunjukkan bahwa pihak terkait telah mengonfirmasi hal ini sebelumnya. Namun, masih terdapat kebingungan terkait dengan proses pengembalian dan penundaan pembayaran bunga.

Pertanyaan yang diajukan Ronald menyoroti ketidaksesuaian antara klaim dan fakta transaksi keuangan yang terjadi, serta ketidakjelasan terkait proses pengembalian dan pembayaran bunga. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus yang sedang disidangkan dan pentingnya untuk memperjelas fakta-fakta yang terjadi dalam sidang.

Hingga saat ini, dana yang ditransfer belum dikembalikan, dan proses persidangan terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kasus ini.(gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry