PENGECER TOGEL: Slamet dan Muah, pasangan kakek-nenek yang ditangkap karena menjadi pengecer togel. (Duta/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Perbuatan pasangan kakek-nenek yang satu ini sangat tidak patut dicontoh. Slamet (60) dan Muah (64) pasangan kakek-nenek yang tinggal di Jalan Krembangan Wates No 3 Surabaya ini menjadi pengecer togel sebagai mata pencahariannya. Pasangan suami istri (pasutri) ini sudah hampir setahun lebih menjalankan bisnis haramnya tersebut.

Namun kini, kakek-nenek dengan 5 anak dan 18 cucu itu harus meringkuk di tahanan. Pasalnya, kedoknya sebagai pengecer judi togel terbongkar hingga keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya.

Seperti diketahui, Slamet yang bekerja sebagai tukang becak sementara istrinya, Muah menunggu warkop milikny ini setiap bukaan togel, keduanya berbagi peran. Slamet berperan menerima uang dan nomor dari penombok. Sedangkan Muah, bertugas merekap semua nomor penombok. Keduanya pun bergantian setor kepada sang bandar.

Namun, keduanya akhirnya dibekuk pada Sabtu (11/3) kemarin. Unit Reskrim yang sudah mengantongi nama Slamet, langsung melakukan penyanggongan. Usai menerima tombokan dan pelanggan, Slamet diringkus. “Saat kita kembangkan, muncul nama Muah, yang tidak lain istri Slamet. Keduanya langsung kita bawa ke Mapolsek,” tutur Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Budi Waluyo, Minggu (12/3).

Dari tangan keduanya, Unit Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), diantaranya dua lembar kertas rekapan togel, satu unit HP untuk alat komunikasi dengan pelanggan dan bandar, serta uang tunai sebesar Rp 145 ribu. “Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandarnya,” imbuh AKP Budi.

Sementara itu, Slamet dan Muah mengaku, jika setiap bukaan togel, mereka bisa mendapat uang Rp 300-500 ribu. Dengan keuntungan antara Rp 100-200 ribu. “Buat tambahan biaya hidup Pak. Karena kami berdua tidak ingin merepotkan anak-anak kami,” tutur Muah, yang kemudian diiyakan oleh Slamet.

Kini, keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara. Sebab oleh penyidik, keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Selain itu, keduanya bakal meninggalkan kelima anaknya dan ke 18 cucunya untuk beberapa tahun ke depan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry