KPPU akan memanggil 4 Pembiayaan Online atas pinjaman untuk pembayaran UKT mahasiswa. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil empat perusahaan pembiayaan online.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

Panggilan itu terkait masalah pinjaman pada mahasiswa yang saat ini tengah ramai dibicarakan publik.

Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar atau 83,6%l persen, disalurkan oleh DANACITA.

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

KPPU melihat berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Pasal 76, UU tersebut menyebut Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.

Untuk itu, selain akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, KPPU juga akan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry