SURABAYA | duta.co – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengamankan pelaku pelemparan bom di rumah Kusyairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Dusun Timur, Pamekasan. Kejadian terjadi pada Senin dini hari (19/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, tiga pelaku berhasil ditangkap, yakni S (38) sebagai eksekutor, A (30) sebagai otak pelaku, dan A-R (30) sebagai pembuat bahan peledak.

Motif yang melatarbelakangi aksi tersebut adalah dendam pribadi, bukan motif politik. Pelaku diduga memandang korban, Feri, anak dari Kusyairi, sebagai mata-mata polisi dalam kasus narkoba.

“Karena tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba di Polres Pamekasan, yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri ini yang menginformasikan kepada Polres Pamekasan,” jelas Totok di hadapan media, Jumat, (23/02/2024).

Pelaku S diberi upah 500 ribu rupiah untuk melakukan aksi tersebut, sementara pelaku A membeli bom dengan harga 150 ribu rupiah dari pelaku A-R, yang mendapatkan empat bom dari A-R.

Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dan/atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry