KEDIRI|duta.co – RSUD Gambiran Kota Kediri melayani masyakarat umum yang membutuhkan Rapid Test Antigen mandiri untuk memenuhi syarat perjalanan selama Covid-19. Tes tersebut bisa ditunggu hasilnya dalam 15 menit.

“Semua masyarakat yang membutuhkan bisa datang ke RSUD Gambiran setiap hari kerja, Senin-Jumat. Pengambilan sampel pada pukul 09.00 WIB-11 WIB,” kata dr. Fauzan Adima, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kediri, Rabu (23/12)

Prosedurnya, cukup mendaftar ke Loket Pendaftaran Rawat Jalan RSUD Gambiran untuk reservasi dengan membawa identitas diri. Kemudian menunggu antrean untuk melakukan tes. Tarifnya sebesar Rp 250.000,- /orang. Selanjutnya, menurut dr. Fauzan, hasil akan bisa didapatkan 15 menit kemudian. Surat keterangan ini bisa digunakan untuk melengkapi dokumen perjalanan.

Fasilitas ini merupakan layanan dari RSUD Gambiran untuk warga yang memiliki kepentingan mendesak, harus bepergian keluar kota selama liburan Natal dan Tahun Baru. Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021

Layanan Pemohon di RSUD Gambiran

ANTIGEN : Para pemohon di RSUD Gambiran Kota Kediri (istimewa/duta.co)

Dijelaskan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, baik antar provinsi atau antar daerah. Yang menggunakan transportasi udara dan kereta api antar kota. Diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Sedangkan untuk pejalan yang menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum diimbau menggunakan Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pejalan yang menggunakan semua transportasi umum maupun pribadi wajib mengisi ‘e-HAC Indonesia’, terkecuali bagi transportasi kereta api,” terang Kepala Dinkes Kota Kediri.

Sementara itu, sesuai dengan Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengeluarkan Surat Edaran No.443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam surat tersebut, Mas Abu mengimbau warganya untuk tetap di rumah selama liburan dan tidak keluar kota kecuali ada keperluan yang sangat penting. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry