POSTER yang menghebohkan itu.

SEMARANG | duta.co – Heboh poster “Garudaku Kafir” di Kampus Universitas Diponegoro berlanjut. Penggagas acara dan poster itu terancam kena sanksi. Bahkan bisa berbuntut pidana. Ini salah satu bukti di kampus makin marak mahasiswa radikal.

Wakil Rektor I Universitas Diponegoro Prof Muhammad Zainuri mengatakan, sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) merancang kegiatan bertema “Garudaku Kafir” di kampusnya. Poster bergambar siluet Garuda Pancasila dengan tulisan “Garudaku Kafir” itu menuai polemik.

“Mengenai kegiatan ini, hanya dirapatkan beberapa pengurus BEM. Ada lima orang yang rapat dan menyepakati kegiatan ini, tetapi tidak dilaporkan ke BEM. Kemudian, salah satunya menempelkan poster-poster ini,” kata Zainuri di Semarang, Jawa Tengah, seperti dilansir Antara, Jumat (19/5).

Dalam poster berwarna merah itu tertulis di bawahnya “Depan Gedung A FISIP Undip 20 Mei 2017 Pukul 15.30 WIB” yang diduga merupakan jadwal kegiatan tersebut. Namun di poster itu tidak disebutkan nama organisasi yang mendukung kegiatan.

Zainuri mengatakan, poster itu dipajang oleh dua mahasiswa FISIP Undip. Sementara salah satu mahasiswa berinisial AM menjadi konseptor poster tersebut. Namun menurutnya, kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan dekan, presiden BEM, maupun Senat FISIP Undip.

“Ada dua mahasiswa yang memasang (poster). Itu inisiatif pribadi karena dilakukan tanpa seizin wakil dekan atau dekan selaku pimpinan fakultas,” kata Zainuri.

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Undip itu mengatakan, mahasiswa yang bertanggung jawab terkait pemasangan poster itu sudah menghadap Dekan FISIP dan Rektor Undip untuk meminta maaf.

Zainuri mengatakan, Undip menyayangkan pemasangan poster dan spanduk tersebut. Dia menegaskan, mahasiswa yang terlibat akan mendapatkan sanksi jika evaluasi sudah selesai dilakukan.

Dia menyebut sanksi terberat adalah skorsing selama dua semester. Namun apabila perkara ini terkait dengan proses penegakan hukum, maka mahasiswa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut Zainuri mengatakan, jika para mahasiswa yang terjerat proses hukum ditetapkan sebagai tersangka, maka mereka secara otomatis menanggalkan status kemahasiswaannya.

Undip Minta Maaf

Zainuri mengatakan, institusinya menyampaikan permohonan maaf atas temuan poster yang dianggap provokatif dan melecehkan lambang negara di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

“Atas nama Undip, kami minta maaf. Undip berkomitmen untuk menjaga keutuhan NKRI, Pancasila, serta menghormati pluralitas dan kebhinnekaan,” kata Zainuri.

Sebelumnya, seperti diberitakan duta.co, Undip dihebohkan dengan poster bergambar siluet burung Garuda dengan warna blok merah dan bertuliskan “Garudaku Kafir”, pada 17 Mei lalu. Poster itu tertempel di majalah dinding kampus. Foto poster kemudian diunggah di media sosial dan menuai kecaman berbagai pihak karena dianggap melecehkan simbol negara. * ara