DIAMANKAN: Dua tersangka aksi penipuan modus adik jadi korban tabrak lari saat diamankan di Mapolsek Wonokromo. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Pernah menjadi korban penipuan HP,  Imam Safiih (22) asal Madura yang kos di Jl Sumbermulyo Gg 3 Surabaya dan Mat Hasan (27) asal Madura kos di Jl Wadung Asri, Sidoarjo, nekat menjadi pelaku aksi kejahatan penipuan dan juga penggelapan dengan modus menuduh korban menabrak salah satu anggota keluarga pelaku.

Akibatnya Kedua pelaku ini dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo setelah beraksi di Jl Kenjeran terhadap korbannya M Risky (14), pelajar asal Driyorejo Gresik.

Oleh kedua pelaku, pelajar tersebut dituduh telah menabrak salah satu keluarga pelaku dan diajak untuk mempertanggung jawabkannya. Korban pun dibawa oleh keduanya dengan di bonceng hingga ke Jalan Ngagel Surabaya.

“Saya di ajak dia (Hasan,red), untuk menuduh korban menabrak adiknya. Kemudian kami introgasi di Jalan Ngagel,” aku Imam, yang di amini Hasan.

Kapolsek Wonokromo, Kompol Agus Bahari Parama Arta, yang di dampingi Kanit Reskrim Iptu Risty Tanto menjelaskan, dua pelaku ini menuduh bahwa korban telah menabrak juga memukul adik pelaku. Saat itu korban pun dipisahkan dari teman-temannya lalu dibawa keliling kota hingga daerah Jalan Ngagel.

“Oleh pelaku, Korban lalu di turunkan di depan Novotel,  namun barang-barang milik korban dibawa dua pelaku,” jelas Agus Bahari, Selasa (16/5/2017).

Masih kata Agus, menyadari barang-barangnya di ambil kedua pelaku, korban pun berteriak “Jambret-jambret”. Hingga teriakan korban didengar oleh warga dan juga anggota Tim Anti Bandit yang sedang melakukan kring serse. “Karena panik di kejar tim Anti bandit Polsek Wonokromo, keduanya terjatuh saat akan melarikan diri. Hingga keduanya berhasik di amankan anggota,” tambah Agus.

Selain pelaku, Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, I (satu) handphone merk Samsung Type young 2 warna putih, dan 1 HP merek Huawei type 3G wama hitam. Kedua pelaku, akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry