PTPN I komitmen untuk memberikan santunan pada para pensiunan. DUTA/ist

JAKARTA. | duta.co – PT Perkebunan Nusantara I sebagai Sub Holding PTPN Group mampu membayarkan Santunan Hari Tua (SHT) secara bertahap dan konsisten pada para pensiunan.

Salah satu contoh yaitu berada di PTPN I Regional 2 (Eks. PTPN VIII Jawa Barat-Banten), SHT). Perusahaan memberikan santunan kepada karyawan yang memasuki masa pensiun yang disepakati oleh Manajemen Perusahaan dengan pihak Serikat Pekerja yang dituangkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Ketentuan pembayaran SHT di PTPN I Regional 2 mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 beserta turunannya, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan perusahaan. Sehingga kebijakan PTPN I Regional 2 memberikan SHT merupakan bentuk perhatian kepada karyawan.

Atas komitmen pembayaran SHT terhadap pensiunan, manajemen telah mencatat kewajiban tersebut dalam laporan keuangan perusahaan dan telah dilaporkan kepada pemegang saham.

Berdasarkan hasil pencatatan, total SHT yang sudah dibayarkan kepada pensiunan mulai 2019 sampai dengan 2024 adalah sebesar Rp. 284 miliar. Pembayaran SHT dilakukan secara berkala setiap periodik, jumlah pembayaran terbesar dilakukan pada 2023 yaitu sebesar Rp. 102 miliar.

Budi Hendra selaku Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 2 mengatakan perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran SHT kepada para pensiunan. “Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan. Selanjutnya pelaksanaan pembayaran SHT akan diselesaikan secara bertahap melalui mekanisme FIFO (First In First Out),” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2024).

Selain terus melakukan upaya-upaya perbaikan kinerja, perusahaan juga telah mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan penyelesaian kewajiban SHT pensiunan PTPN I Regional 2, apabila kondisi keuangan perusahaan mengalami surplus, pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas perusahaan.

Di samping itu pula, target penyelesaian SHT akan dilakukan maksimal selama tiga tahun, sehingga diharapkan pembayaran SHT pensiunan pada 2027 sudah sesuai dengan kewajiban SHT pensiunan tahun berjalan.

Sedangkan di PTPN I Regional 3 (Eks. PTPN IX Jawa Tengah) juga terus berkomitmen untuk melakukan penyelesaian pembayaran SHT kepada para pensiunan maupun ke ahli warisnya. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab dan empati yang tinggi perusahaan terhadap para pensiunan yang telah mengabdi secara tulus kepada Perusahaan.

Manajemen menyadari bahwa membayar SHT kepada pensiunan adalah kewajiban yang harus segera di penuhi.  Hal itu terlihat dari progress pembayaran yg cukup baik dari 2019 sampai dengan 2024 sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp 128 miliar.

Saebani pensiunan 2021 kebun Semugih menyampaikan rasa syukur dan terimakasih  kepada Perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya kepada pensiunan.

“SHT ini sangat kami harapkan dan nantinya akan sangat bermanfaat bagi kami, Kami juga berharap semoga kondisi Perusahaan kedepan semakin lebih baik, sehingga kesejahteraan karyawan maupun para pensiunan akan lebih baik lagi,” tukasnya.

Manajemen PTPN I Regional 3 juga selalu hadir dan memberikan perhatian penuh kepada para pensiunan, hal ini dibuktikan dengan secara periodik manajemen menyampaikan santunan kepada Pensiunan yang sedang mengalami sakit serta berkunjung kerumah para pensiunan di Solo, Semarang  dan sekitarnya.

Sejumlah pensiunan karyawan mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih telah menerima haknya. Mereka juga bangga selama ini telah menjadi bagian dari keluarga besar PTPN Group.

”Ini merupakan bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan yang telah mengabdi di perusahaan, PTPN I akan terus berkomitmen untuk melakukan pembayaran SHT dan hingga saat ini Kami PTPN I tetap erat bergandeng tangan dengan para pensiunan,” kata Aris Handoyo Sekretaris Perusahaan PTPN I. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry