HM. Nasim Khan, Anggita Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB. (FT/heru)

JAKARTA | duta.co – Keterangan yang disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, H.M. Nasim Khan melalui sambungan WhatsApp-nya menjelaskan bahwa, Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dinilai bertentangan bagi perkembangan UMKM lokal, Rabu (10/3/2021).

Dalam Perpres itu, kata Nasim Khan, pemerintah mengizinkan penanaman modal dari perusahaan besar untuk masuk ke bisnis-bisnis UMKM. Padahal, rana atau zona tersebut diperuntukan hanya UMKM. “Jika usaha kerupuk, keripik, peyek, emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru dan sejenisnya dilakukan oleh par pembinis besar, maka UMKM akan tersingkir,” kata politisi PKB.

Menurut Nasim Khan, keran investasi industri besar untuk bermain di industri kerupuk, keripik, rempeyek dan sejenisnya itu, akan berdampak fatal terhadap perkembangan UMKM. “Sejatinya, investasi tersebut harus berpihak kepada kepentingan ekonomi, sosial dan bermanfaat untuk masyarakat,” tuturnya.

Selama ini, sambung Nasim, produksi kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya hanya dilakukan oleh masyarakat-masyarakat dalam skala kecil. “Seyogyanya, investasi harus mempertimbangkan manfaat yang bisa penyerapan tenaga kerja, tumbuhnya ekonomi sektoral, daerah maupun pertumbuhan ekonomi nasional. Investasi tidak boleh ranah UMKM,” tegas Nasim Khan melalui sambungan WhatsApp-nya, Rabu (10/3/2021).

Tak hanya itu saja yang disampaikan Nasim Khan, namun dia juga menjelaskan, dibukanya keran industri besar untuk bermain pada industri kerupuk, keripik, rempeyek dan sejenisnya bisa mengakibatkan kehancuran bagi masyarakat kecil yang mengelola UMKM. “Hal tersebut akan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi pengelola UMKM dan hanya mendatangkan keuntungan yang kecil,” bebernya.

Untuk itu, politisi PKB ini meminta kepada Pemerintah untuk mereview ulang Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dan bila perlu mencabutnya. “Investasi tersebut dikhawatirkan justru akan menggerus dan mematikan ekonomi UMKM disektor usaha kerupuk, keripik, rempeyek dan sejenisnya,” tuturnya.

Dampak negatip yang ditimbulkan dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini, kata Nasim Khan, dapat mematikan industri UMKM, karena mereka tak mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar. “Jika banyak pengusaha UMKM yang gulung tikar akibat bersaing dengan pembisnis besar, maka menimbulkan angka pengangguran semakin meningkat. Karena dari sektor UMKM ini sudah banyak menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran,” pungkas Nasim. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry