TRENGGALEK | duta.co — Dua Raperda tentang Barang Milik Daerah (BMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terus dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang telah menjadi usulan pemerintah kepada legislatif. Hal tersebut guna mendirikan (PDAU) baru, yang akan terbagi menjadi dua, yakni perseroan daerah dan perusahaan daerah.

“Dengan adanya perda ini, kita ingin evaluasi dan restrukturisasi kekayaan, aset kita sehingga nanti bisa dikelola dengan maksimal. PDAU ini kan masih ada yang bermasalah hukum. Jadi akan dilikuidasi semua. Maka jika semua sudah inkrah nanti akan dibuat perseroan daerah baru,” tutur Wakil Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin, Sabtu (6/10/2018)

Dikatakan Arifin, untuk terbentuknya perseroan baru harus ada perda dulu. Kalau dulu hanya perusahaan daerah, nanti akan ada dua yakni perusahaan daerah dan perseroan daerah.

“Perusahaan daerah ini hanya untuk pelayanan publik, sehingga tidak money oriented seperti PDAM dan lainnya. Sedang perseroan daerah harus mengarah kepada money oriented,” jelasnya

Dari situ, imbuh Arifin, harus ada perda dulu, sebagai pertimbangan untuk membuka BUMD baru yang sifatnya perseroan daerah.

“Sambil menunggu itu, jika nanti ada penyertaan dan akses yang strategis dan bisa dikelola. Maka dengan perda ini semua diharapkan bisa bergerak,” paparnya

Ditambahkan pula bahwa, progres ini sendiri sudah ada, sudah likuidasi dan apraisal. Sudah ditunjuk serta sudah diketahui angkanya. Sehingga rencana akses ini bisa diuangkan untuk permodalan awal PDAU selanjutnya.

“Untuk lokasi juga begitu, tetap dengan usaha yang sama atau mungkin akan dibuka perusahaan lainnya. Tapi belum bisa dilelang karena masih dalam inkrah dikejaksaan,” pungkasnya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry