JAKARTA | duta.co — Aturan online tak bisa leluasa. Ada aturan baru yang segera diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan. Institusi ini telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub ini sebagai pengganti PM Nomor 26 Tahun 2017.

Perlu tahu, Permenhub Nomor 108 ini akan aktif Rabu (01/11). Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 poin yang ada di dalam PM Nomor 26 sehingga menyebabkan kekosongan hukum angkutan online. Berikut ini kesembilan aturan baru dalam Permenhub No 108/2017:

  1. Argometer taksi: besaran tarif sesuai yang tercantum pada argometer
  2. Tarif: penetapan tarif dilakukan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi. Pedomannya adalah tarif atas dan bawah yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya
  3. Wilayah operasi: beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur
  4. Kuota: kuota kebutuhan kendaraan ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur
  5. Jumlah kendaraan: minimal lima kendaraan. Untuk perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun di badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan taksi daring.
  6. Bukti kepemilikan kendaraan bermotor: BPKB atau STNK atas nama badan hukum/atas nama perorangan badan hukum berbentuk koperasi
  7. Domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB): taksi daring menggunakan TNKB sesuai wilayah operasi yang ditetapkan
  8. Sertifikat registrasi uji tipe (SRUT): persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru harus melampirkan salinan SRUT kendaraan bermotor
  9. Peran aplikator: perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. (*)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry