Tersangka Ismail Bima Putra Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Satnarkoba Unit III Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Ismail Bima Putra asal Wonocolo Pabrik Kulit 124 Surabaya, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pria 25 tahun tersebut tidak berkutik setelah diamankan bersama barang bukti empat paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,22 gram, 0,24 gram, 0,26 gram dan 2,36 gram.

Kanit Narkiba Unit III Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto mengatakan, penangkapan yang dilakukan bermodal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Wonocolo Pabrik Kulit sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Lalu anggota kami terjun langsung ke lapangan demi melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian  dan melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan masyarakat, kemudian petugas mendekati dan mengamankan laki-laki tersebut.  Lalu petugas melakukan penangkapan,” ucap Iptu Eko Julianto.

Sewaktu dilakukan penggeledahan dari tersangka ditemukan empat narkotika jenis sabu.  Tersangka Ismail kepada petugas mengaku, narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki inisial IR.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 4 poket klip plastik serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 0,22 gram, 0,24 gram, 0,26 gram, dan 0,26 gram, 1 pipet kaca isi sabu berat 2,36 gram, 1 bendel klip plastik, 2 bh korek api, 2 buah skrop plastik, 1 buah botol bong, uang hasil jual Rp 200 ribu, dan 1 buah kipas angin dinding.

Atas perbuatannya, tersangka Ismail dijerat Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry