Titik Marlina Duta/Ist

SURABAYA | duta.co – Penetapan tersangka istri polisi Polda Jawa Timur, Titik Marlina oleh Polsek Bangsal Kabupaten Mojokerto berbuntut. Ia melaporkan penyelidik Bangsal ke Propam Polda Jatim.

Laporan ini muncul karena adanya dugaan penetapan tersangka pengeroyokan tanpa ada bukti kuat. Bahkan ada kesan kasus ini dipaksakan, dengan menetapkan istri Polisi Titik Marlina sebagai tersangka. Padahal, Titik tidak pernah melakukan tuduhan penyelidik Polsek Bangsal Kabupaten Mojokerto dengan pasal 170 KUHP yang berisi dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama. Sesuai dengan laporan kepolisian bernomor LP/11/V/2017/Jatim/Res Mjk/Sek Bgs, tertanggal 14 April 2017.

“Ini kan terkesan mengada-ada, tersangka tidak pernah melakukan apa yang sudah dituduhkan,” kata kuasa hukum tersangka, Rizky Wahyu, SH, Selasa (8/8/2017).

Rizky mengatakan, penyelidik Polsek Bangsal Kabupaten Mojokerto terkesan tidak hati-hati dalam menangani perkara. Penerapan pasal 170 KUHP terlihat dipaksakan, bukti-bukti yang dipergunakan penyelidik juga tidak kuat. Penyelidik mengambil salah satu sisi keterangan saja, namun mengabaikan keterangan dan bukti yang diberikan tersangka.

Kasus ini, ujar dia, terjadi di Klinik Ihvana Mojokerto. Tersangka (Titik Marlina) merupakan istri Aiptu Sukaryo (anggota Ditreskrim Polda Jatim), tersangka sedang menunggu suaminya yang sedang mengalami sakit prostat dan gangguan ginjal di klinik tersebut. Karena sakit yang diderita parah, Aiptu Sukaryo melakukan pengobatan rawat inap.

Tersangka bersama anaknya Dina Kusumaning Wati keluar ruangan, setelah kembali tiba-tiba muncul seorang wanita yang berada di dekat suaminya. Tersangka menegur wanita tersebut supaya tidak mengganggu suaminya yang sedang istirahat. Atas teguran itu, wanita yang diketahui bernama Komsatun malah marah-marah dan berteriak-teriak serta memaki-maki.

“Anak klien saya memaksa wanita tersebut untuk keluar. Saat diantar terjadi percekcokan, anak klien saya melempar sapu ke arah mobil wanita tersebut. Dan wanita tersebut langsung pergi meninggalkan lokasi klinik,” ujarnya.

Namun tiba-tiba, pada 16 April 2017 setelah pulang dari rumah sakit bersama suaminya. Tersangka mendapatkan panggilan dari kepolisian sektor Bangsal sebagai saksi dugaan pengeroyokan. Sebelum dilakukan pemeriksaan, tersangka dipertemukan dengan wanita (Komsatun) yang telah membuat kegaduhan di klinik. Dalam pertemuan itu, Kapolsek saat itu, Kompol Drs Abdul Manaf bersama dengan Kanit Aiptu Sukardi menyarankan untuk melakukan perdamaian dengan kompensasi sebesar Rp200 juta. Namun, Titik Marlina tidak bersedia, baru dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Jadi klien kami diminta Rp200 juta untuk uang damai. Anehnya, setelah tidak bersedia baru dilakukan pemeriksaan. Klien kami bingung, uang itu untuk apa,” terang Rizky.

Yang lebih mengherankan, beber Rizky, klien saya diajak untuk bertemu Kanit Aiptu Sukardi dan beberapa anggota Polsek Bangsal di rumah makan daerah Jombang. Agenda pertemuan untuk membicarakan perdamaian. Sukardi menawarkan nominal perdamaian hingga Rp240 juta yang akan diserahkan ke pelapor. “Tentu klien kami heran, permintaan awal Rp200 juta kemudian bertambah Rp240 juta. Pertemuan tidak menemukan titik temu,” paparnya.

Karena tidak ada titik temu, tersangka bersama dengan anaknya memutuskan untuk datang ke pelapor Komsatun. Tersangka dan pelapor melakukan salaman, dan tersangka melihat pelapor mengalami luka di tangan. “Luka itu dianggap permanen oleh Polsek Bangsal. Dan akhirnya saya ditetapkan sebagai tersangka. Kami ingin minta keadilan ke Polda, kami melaporkan ke Propam,” jelas dia.

Sementara itu, Kanit Polsek Bangsal Kabupaten Mojokerto, Aiptu Sukardi mengatakan, kasus yang ditangani sudah sesuai ketentuan. Bukti dan saksi sudah cukup, akhirnya menetapkan Titik Marlina sebagai tersangka. “Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi dan bukti sudah kuat kok,” katanya.

Sukardi mengatakan, saat ini kasus ini terus berlanjut, bahkan minggu depan kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. Ia mengaku tidak takut diusut Propam Polda Jatim, meski meminta uang sejumlah Rp200 juta. “Uang itu untuk pelapor. Saya akan menjelaskan ke Propam,” terang dia. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry