PELIMPAHAN: M Sholeh kuasa hukum Kanjeng Dimas Taat Pribadi saat di kantor Kejati Jatim. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim batal melakukan proses pelimpahan berkas perkara tahap II Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tersangka kasus penipuan Rp35 miliar atas pelaporan dari pria asal Kudus, Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Ali.

Penyebabnya, belum ada izin pengeluaran tahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo.  Hal itu disampaikan kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, M Sholeh di kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Senin (23/10/2017).

Sholeh mengatakan, saat ini Dimas Kanjeng menjalani tahanan atas kasus pembunuhan dan penipuan. Untuk kasus pembunuhan, pria yang mengaku bisa menggandakan uang itu divonis PN Kraksaan selama 18 tahun penjara. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Sedangkan untuk kasus penipuan, dengan pelapor warga Jember, Prayitno, Dimas Kanjeng divonis dua tahun penjara. “Polda Jatim akan minta izin ke PN Kraksaan untuk membawa Kanjeng Dimas ke Kejati Jatim,” kata Sholeh.

Ali melaporkan penipuan yang diduga dilakukan Dimas Kanjeng pada Oktober tahun lalu ke Polda Jatim. Dihadapan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Ali memperlihatkan barang bukti tumpukan uang pemberian Dimas Kanjeng.

Menariknya, pelapor adalah mantan penasihat hukum Dimas Kanjeng. Sejak tahun 2014, pelapor menyerahkan dana talangan untuk kegiatan Padepokan Dimas Kanjeng di Kabupaten Probolinggo, Jatim. Dana itu diserahkan secara bertahap dengan total dana talangan yang diserahkan sebesar Rp35 miliar.

“Total ada 19 perkara yang akan dihadapi Dimas Kanjeng. Saat ini baru tiga perkara. Dua perkara penipuan dan satu perkara pembunuhan. Yang mau P21 kasus penipuan yang kabarnya Rp200 miliar,” ungkap Sholeh.

Menurut penyidik Polda Jatim, pelapor menerima uang dari Kanjeng Dimas sebanyak tiga koper. Uangnya ada yang berbentuk Dolar Amerika Serikat dan sejumlah mata uang asing lainnya. Koper yang berisi uang Dolar Amerika Serikat sebanyak 42 bundel. Setiap bundel berisi seribu lembar uang kertas.

Sedangkan koper kedua dan ketiga masing-masing berisi 38 bundel uang kertas. Anehnya, bundel uang dolar berisi uang pecahan USD100  bagian atas dan bawah. Sementara di bagian tengah semuanya uang kertas USD1. Saat uang diterima dari Dimas Kanjeng, pelapor tidak diperbolehkan membuka koper.

Dimas Kanjeng beralasan bahwa koper itu baru boleh dibuka setelah disentuh olehnya. Kapan akan disentuh, Dimas Kanjeng tidak memberikan waktu. Setelah tahu Kanjeng Dimas ditangkap polisi, pelapor kuatir lalu melapor ke Polda Jatim dan menyerahkan barang bukti uang tiga koper pemberian Kanjeng Dimas.

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi buah bibir setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Pria kelahiran 28 April 1970 tersebut disangka menjadi dalang pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry