Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby.

LAMONGAN | duta.co – Kasus perampasan tanah ganjaran milik Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio memasuki babak baru. Pelaku perampasan Anang Makruf dan kawan – kawan terancam masuk jeruji besi.

Kasus perampasan tanah yang sebelumnya ditangani bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, saat ini sudah dilimpahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Sudah ada di meja Pidsus terkait perkara itu, sudah dilimpahkan. Ya tentunya secepatnya akan ditindaklanjuti, saat ini sudah tahap penyelidikan kasusnya,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan, MHD Fadly Arby, Senin (26/2).

Menurut Fadly, tanah aset negara atau aset Desa Lebakadi dengan sertifikat hak pakai no. 10 yang dikuasai oleh Anang Makruf dan kawan – kawan tersebut tidak segera dikembalikan ke desa untuk menjadi aset desa.

“Hasil penyelidikan bidang intelijen dan hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penguasaan tanah negara atau tanah aset desa milik Desa Lebakadi,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Lebakadi Ulyadin Setya Utomo saat dikonfirmasi wartawan ia menjelaskan, laporan di kejaksaan sudah diproses, dan emang benar itu tanah negara atau ganjaran yang dikuasai oleh perorangan dan tidak dikembalikan,.

Disinggung soal hasil penyelidikan bidang Intelijen dan pemeriksaan inspektorat seperti yang sudah diuraikan diatas, Kades mengapresiasi kinerja kejaksaan negeri Lamongan yang sudah profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Biar tanah negara itu nantinya dapat kembali ke negara,” tandasnya.  (ard)