Tersangka NZR saat akan dilakukan penahanan ke Lapas Lamongan, Senin (26/2).

LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan hari ini Senin (26/2) telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Lamongan, dua perkara yakni kasus pencabulan dan perkara senjata tajam.

Sehubungan dengan perkara pencabulan disangkakan dilakukan oleh tersangka MR kepada anak TR. Bahwa atas perbuatan tersangka tersebut, maka JPU melakukan penahanan ke rutan kepada tersangka, dimana sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Diketahui, tersangka MR adalah warga Dusun Mengai Rt. 001 Rw. 006 Desa Sukorejo, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.

“Sejak tanggal 26 Februari 2024 hari ini, sampai dengan tanggal 16 Maret 2024, tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamongan, Agung Rokhaniawan kepada duta.co, Senin (26/2).

Agung menyatakan,.bahwa terhadap tersangka MR akan didakwa dengan Kesatu Pasal Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Atau Kedua Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang Agung.

Selain itu, JPU juga menerima perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH) atas nama NZR dengan sangkaan melanggar Kesatu Primair Pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “ORDONNANTIETIJDELIJKE BYZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL. 1948 NOMOR 17) Dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

“Adapun korban dari NZR (tersangka) adalah Wiwik Ustrini, S.Si selaku guru dari anak NZR,” ungkap Agung.

Sesuai dengan hasil visum, lanjut dia, diketahui bahwa akibat perbuatan Anak NZR, Saudari Wiwik Ustrini mengalami luka terbuka pada jari tengah dengan jahitan sebanyak enam jahitan dan luka terbuka jari manis ditemukan luka yang sudah dijahit sebanyak lima jahitan.

“Saat ini JPU melakukan penahanan rutan terhadap anak NZR, yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan pada penyidik, selama 7 hari ke depan. Bahwa atas dua perkara tersebut akan segera dilaksanakan pelimpahan pada akhir bulan Februari 2024 oleh JPU,” tandasnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry